Ahli Sebut Anggaran Pembanguan Tower Wifi di Inhu Sangat Tidak Wajar

  • Bagikan

RIAUDETIL. COM,RENGAT – Sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan tower wifi pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu (Inhu) dengan terdakwa Charfios Anwar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekan Baru selas (14/11/2017).


Proses persidangan kasus tersebut telah memasuki pemeriksaan ahli dari penuntut umum dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

“Agenda sidang hari ini, pemeriksaan saksi A De Charge (saksi meringankan) yang diajukan terdakwa,” kata Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar SH MH melalui JPU M Yusuf Trisna Jaya SH MH, Selasa (14/11/2017) via selulernya.

Pada sidang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan ahli yang diajukan penuntut umum, yaitu ahli Aidil Syah dari Kominfo Riau dan Zulheri dari BPKP Riau.

Berdasarkan keterangan ahli Aidil Syah, dirinya menilai bahwa biaya untuk pembangunan tower wifi senilai Rp60 juta/unit yang dipungut oleh terdakwa pada masing-masing desa, sungguh sangat tidak wajar.

“Maka, untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa, kita selaku penuntut umum telah meminta pendampingan pada BPKP Riau. Bahkan, pihak BPKP sudah kita diperiksa dipersidangan selaku ahli,” terang Jaya.

Sebagai mana diketahui, terdakwa Charfios Anwar merupakan mantan FK (Fasiltator Kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim. Melalui wewenangnya selaku FK, terdakwa mengambil kesempatan untuk mengerjakan pembangunan towerwifi.

“Bahkan, dalam proyek tersebut terdakwa merupakan direktur perusahaan CV Manangguk Talang Jaya selaku pemenang tunggal proyek tersebut,” terangnya lagi.

Diketahui juga, terdakwa itu sudah melakukan pemotongan sebesar Rp20 juta per 1 unit tower yang dibangun.

“Atas hal itu, selain melanggar ketentuan selaku FK, terdakwa itu juga diduga telah menggelembungkan biaya pembangunan tower tersebut yang berujung pada kerugian negara.” Tuntasnya. (Man)

  • Bagikan