Berdasakan Surat Dirjen, Dishub lnhu Hentikan KIR

  • Bagikan

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Tempat Pengujian Kendaraan Secara Berkala atau KIR milik Pemerintah Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu akhirnya secara resmi ditutup.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Inhu Drs Erpandi kepada wartawan membenarkan terhitung Rabu (8/8/2018) Dishub Inhu tidak lagi menerima pengujian kendaraan secara berkala atau KIR.

“Penghentian ini dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan dan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji KIR hendaknya ke kabupaten tetangga, Pelalawan,” Katanya.

Dujelaskan Erpandi, hal ini berpedoman pada instruksi Dirjen Perhubungan Darat melalui surat nomor AJ.402/18/7/DRJD/2018 tertanggal 3 Juli 2018 tentang Belum Layak Melakukan Uji KIR.

“Alasan Dirjen Perhubungan mengistruksikan pengalihan uji KIR dikarenakan alat uji KIR kendaraan Dishub Pemkab Inhu belum layak,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi akreditasi kelayakan Dirjen Perhubungan Darat belum lama ini menyatakan sistem manual yang dilakukan Dishub Inhu untuk melakukan uji kendaraan bermotor di Dishub Inhu tidak layak.

“Sehingga perlu dilakukan pembenahan dengan cara melengkapi semua jenis peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan KIR,” terangnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Dishub Inhu melakukan uji KIR, Dishub Pemkab Inhu menerbitkan surat nomor 443/Dishub/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang pengalihan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor, tutupnya. (Man)

  • Bagikan