Buang Limbah Ke Sungai, PT SMJL di Pasir Selabau Terancam Tutup

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SMJL) yang berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terancam tutup.

Pasalnya perusahaan tersebut dinilai tidak mengindahkan imbauan anggota DPRD Inhu serta berbagai aturan perundangan yang berlaku terkait pembuangan limbah.

PT SMJL dinilai tidak memperhatikan mengenai limbah perusahaan yang meresahkan masyarakat. Selama ini perusahaan membuang limbah berbahaya tersebut ke Sungai Indragiri yang masih banyak dimanfaatkan airnya oleh masyarakat.

Dilansir dari salah satu media online, hal ini terungkap berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT SMJL dengan Komisi III DPRD Inhu, yang dilaksanakan Selasa (11/10/2022) di ruang komisi III.

Hadir dalam kesempatan ini Manager dan Direktur PT SMJL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu beserta staf serta segenap anggota Komisi III DPRD Inhu.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Inhu Budi Santoso dimana beberapa anggota dewan mempertanyakan itikad baik perusahaan dalam memperbaiki IPAL perusahaan yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi III DPRD Inhu Syarial dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perusahaan sudah beroperasi sejak tahun 2019. lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT SMJL sering banjir karena memang terletak di lahan gambut.

“Sebelumnya Komisi III DPRD Inhu sekitar tahun 2020 sudah turun melihat limbah perusahaan yang saat itu bermasalah dengan IPAL-nya, namun tidak juga diperbaiki hingga tahun 2022 ini. Perusahaan macam kebal hukum saja,” kesal Syahrial.

Anggota Komisi III DPRD Inhu lainnya Ir. H. Adek Candra menjelaskan, perusahaan PT SMJL merupakan perusahaan bandel dan nakal. Karena masalahnya itu-itu saja yang diadukan masyarakat yaitu permasalahan limbah.

Dikatakannya, tidak ada tindak lanjut dari kunjungan Komisi III tahun 2020 oleh perusahaan yang meminta perbaikan IPAL dan telah terbukti saat ambil sampel limbah perusahaan yang melebihi ambang batas.

“Kita minta ditutup sementara operasional perusahaan apabila belum memperbaiki pembuangan limbahnya, jangan anggap remeh DPRD Inhu. DLH diminta menutup sementara, sebelum ada tindak lanjut dari perusahaan dalam memperbaiki pembuangan limbahnya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu Yusrizal menekankankan, laporan yang disampaikan masyarakat memperlihatkan video pembuangan limbah dengan air yang masih hitam. Setelah melaksanakan  monitoring berdasarkan laporan masyarakat tentang limbah PT SMJL, Jumat (30/9/2022) terlihat air limbah yang keluar dari line aplikasi masih berwarna hitam yang membahayakan kesehatan.

“Kami bukan anti investor, tapi bekerjalah sesuai prosedur dan aturan, jangan korbankan masyarakat. Ini bukan kali pertama turun ke perusahaan, terlihat perusahaan seolah tidak mengindahkan saran dewan sebelumnya untuk memperbaiki IPAL sehingga perusahaan terkesan kebal hukum dan ada pelindung,” jelas Yurizal dengan nada tinggi.

Sementara itu Kepala DLH Inhu Ory Hanang Wibisono mengungkapkan, sampel limbah PT SMJL sudah diperiksa di laboratorium. Hasilnya memang limbah perusahaan PKS milik PT SMJL yang dibuang ke sungai melebihi ambang batas.

“Untuk itu kami dari DLH memberi sanksi secara administrasi pemerintah. Saat ini lagi diproses pada bagian hukum Setwilda Inhu,” jelas Ory.

Dalam menyikapi tanggapan anggota Komisi III DPRD Inhu, manager PKS PT SMJL, Winson Pangaribuan mengakui pada limbah perusahaan ada limbah B3, pencemaran udara serta juga limbah cair.

“Beri saya waktu untuk memperbaiki. Saya berusaha dekati masyarakat sekitar PKS agar senang ada perusahaan dimana  masyarakat bisa bekerja,” jelas Winson.

Winson juga berjanji memperbaiki apa yang salah, namun perusahaan tidak bisa memastikan sampai kapan selesainya perbaikan masalah  IPAL tersebut. (man)

 

  • Bagikan