Dalam Sehari, Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Lima Tersangka Narkoba di Batang Gansal

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka narkoba jenis sabu di Kecamatan Batang Gansal, Jumat (10/4/2020).
Pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 6.15 WIB Satres (Satuan Reskrim) Narkoba Polres Inhu mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu.
“Mereka adalah Rifan Ginting alias Rifan (42) dan Bayu (21) warha Dusun Talang Pai, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (12/4/2020).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Inhu bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Danau Rambai.
“Atas info tersebut Kasat Res Narkoba AKP  Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Satres Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaten S.Sos dan Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Donny Fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.
Pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 06.15 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama Barang Bukti (BB) 8 (delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengab bruto 29.79 gram.
“Selain itu juga diamankan BB 1 (satu) unit Hp Nokia hitam, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) unit timbangan elektrik,” terangnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Inhu dihari yang sama pada sekira pukul 05.15 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga menyimpan,menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis ganja atas nama Pirgo (30) warga Desa Sincalang, Kuala Sungai Akar, Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir (lnhil) di Jalan Lintas Samudera KM 11 Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten lnhu.
“Dari tangan tersangka diamankan BB 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisi diduga narkotika jenis ganja bruto 58,02 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih dan uang tunai Rp775 ribu,” paparnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Inhu pada sekia pukul 05.00 WIB telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenjs sabu.
“Mereka adalah Doner Purba alias Purba (45) dan M.Arifin alias Arifin (39) warga Jalan Lintas Samudera KM 11 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal,” sambungnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,41 gram, 2 (dua) unit HP Samsung dan Nokia serta uang tunai Rp565 ribu, tutupnya. (Man)
  • Bagikan