Distankan Beri Waktu Dua Hari Kepada PT. Inecda Untuk Menyelesaikan Permasalahan Dengan Masyarakat Tani Makmur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pertemuan yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) guna menindak lanjuti penyelesaian permasalahan antara PT. Inecda Dengan Masyarakat Desa Tani Makmur yang digelar kamis (26/10/2017) kembali menemukan jalan buntu.

Pasalnya fihak PT. Inecda bersikeras mengatakan bahwa tidak fakta yang membuktikan bahwa kumbang tanduk yang menyerang kebun masyarakat Desa Tani Makmur tersebut berasal dari kebun PT. IP yang direflanting.

Senior Manager PT. IP Khamdi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil sensus fihak perusahaan telah melakukan upaya sosialisasi dan upaya penanggulangan terhadap serangan kumbang tanduk.

“Sejauh ini PT. IP telah melakukan upauya penanggulangan dengan cara memasang jaring perangkap,” terangnya.

Sementara itu Kabid Perkebunan Distankan Inhu Dedi Dianto mengatakan bahwa Distankan dalam hal ini adalah sebagai penengah yang berupaya untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat denga PT Inecda secara kekeluargaan dan memenuhi unsur keadilan.

“Kita juga tidak ingin ada fihak-fihak yang dirugikan dalam hal ini namun hal ini telah terjadi, tentu harus diselasaikan,” ujarnya.

Sementara itu Joko Dwiyono Humas PT. IP dalam kesempatan tersebut mengatakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat telah disampaikan kepada fihak management namun belum ada jawaban.

Diakhir pertemuan tersebut Dedi Dianto meminta kepada fihak Perusahaan (PT. IP) untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya minta kepada management PT. Inecda untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 (dua) hari,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan ini Plt Kadistankan Inhu R. Agus Widodo, Kabid Perkebunan Distankan Inhu Dedi Dianto, Kasi Trantip Kantor Camat Rengat Barat Ping Hastono, Senior Manager Khamdi. Humas PT. IP Joko Dwiyono dan 2 orang staf PT. Inecda lainnya, Kades Tani Makmur dan Perwakilan Masyarakat. (Man)

  • Bagikan