Dua Tahun Laporan Tentang Perambahan Hutan Belum Disikapi, LBH Pekanbaru Lapor ke Komnas HAM

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan tiga instansi, hal ini terkait lambatnya penanganan laporan pengaduan perkara PT Runggu Prima Jaya (RPJ) atau PT Mulia Agro Lestari (MAL) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) RI.

Seperti yang disampaikan oleh Rian Ade Sibarani, Ketua Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Pekanbaru, perkara perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT RPJ sudah dilaporkan oleh LBH Pekanbaru ke Polda Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada September 2017.

“Sudah hampir dua tahun dilaporkan, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Menurut Rian, selama proses penyelidikan yang berlangsung di tiga instansi tersebut hingga kini belum ada yang pasti, kecuali pernyataan bahwa kawasan PT RPJ merupakan kawasan hutan lindung.

Dikatakannya bahwa, pihaknya sudah berupaya mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut, namun selama ini tiga instansi tersebut masih saling lempar jawaban.

“Dari Gakum Dinas (LHK red) melempar ke Dinas, dan dari Dinas melempar ke Gakum Dinas jadi gak ada progres sama sekali sampai surat itu dikirimkan,” kata Rian, Senin (2/9/2019).

Begitu juga dengan laporan ke KLHK, Laporan dari KLHK didisposisi ke Seksi Wilayah I, namun ketika ditanyakan Plt Kasi Wilayah I mengatakan belum mendapatkan laporan dari tim yang turun.

“Dari Polda Riau juga begitu, mereka belum koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.

Mereka memang sempat turun bersama dengan ahli planologi, dan disitu ditemukan memang berada di kawasan hutan lindung.

Lebih lanjut disampaikan Rian bahwa di Polda Riau sempat dilakukan pemeriksaan saksi dari LBH Pekanbaru dan saksi dari PT RPJ.

“Pemeriksaan dari PT RPJ katanya sudah dilakukan, namun ketika pemeriksaan kita tidak diberitahu,” kata Rian.

Oleh karena lambatnya penanganan perkara perambahan kawasan hutan lindung tersebut, maka LBH Pekanbaru melaporkan tiga instansi tersebut ke Komnas HAM.

“Kami berpandangan ketidakjelasan Perkara ini merupakan Pelanggaran Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 1 angka (6) Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Rian.

Selain itu, LBH Pekanbaru menyatakan ketidakjelasan perkara ini menimbulkan ketidakpastian hukum, hal ini melanggar Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Atas laporan tersebut, LBH Pekanbaru masih belum menerima surat balasan dari Komnas HAM,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan