Fitra Riau Gandeng Kominfo Inhu Dalam Melakukan Sosialisasi KIP di Siak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga saat ini masih menjadi leader atau penggerak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Riau.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau melakukan sosialisasi di Kabupaten Siak dengan memboyong tiga narasumber dari Kominfo Inhu yaitu Roma Doris Sekretaris Kominfo Inhu Nurizal Murza Indra dan M Yasir Staf Diskominfo Inhu.

Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, sejak otonomi daerah pada 2001, upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan terus berlangsung. Berbagai inovasi dilakukan di antaranya dengan kebijakan seperti mewujudkan pemerintahan yang baik dengan konsep good governance.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut dibuktikan sejak 2011 dimana Indonesia sudah mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan ke arah sistem pemerintahan yang terbuka.

“Sistem ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari diundangkannya UU KIP No 14 tahun 2008,” sambungnya.

Dalam konsep ini penyelenggaraan pemerintahan wajib menyatakan komitmen bahwa seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan negara harus terbuka pada semua tingkatan dan dapat diawasi oleh publik.

“Meskipun telah 7 tahun diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008, namun belum sepenuhnya terimplementasi oleh badan publik. Baik badan publik pemerintah maupun badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” ungkapnya.

Dirinya berpendapat bahwa hal itu disebabkan berbagai faktor, pertama rendahnya kesadaran untuk terbuka dalam tata kelola pemerintah bagi pejabat sehingga keterbukaan belum dianggap penting.

Kedua, rendahnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengetahui batasan-batasan keterbukaan itu sendiri. Ketiga, rendahnya komitmen kepala daerah (political will) untuk mendorong pemerintah yang transparan dan akuntabel.

“Meskipun transparansi menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi, akan tetapi dalam implementasinya belum diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, Siak merupakan kabupaten yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diresmikan oleh Bupati Siak pada 2016 lalu, namun dalam pelaksanaanya, PPID mengalami hambatan.

Seperti belum lengkapnya infrastruktur pelayanan informasi publik pemerintah daerah. Selain itu juga belum semua perangkat daerah memahami perannya dalam pelayanan informasi publik.

Untuk meningkatkan perbaikan pelayanan informasi publik, Fitra Riau sebagai lembaga yang memiliki konsentrasi pada isu keterbukaan informasi dan kebijakan anggaran terus berupaya mendorong pemerintah memperbaiki kinerja pelayanan informasi publik.

“Oleh karena itu, Fitra Riau berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Siak untuk membantu peningkatan kinerja pelayanan informasi publik. Sebagai bentuk kerja sama Fitra Riau bersama Pemkab Siak, akan dilaksanakan pelatihan uji konskuensi informasi publik sekaligus workhsop penyusunan DIP dan SOP PPID,” paparnya.

Hal Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pejabat pemerintah daerah Kabupaten Siak dalam memahami mekanisme keterbukaan informasi publik, melakukan review surat keputusan PPID Kabupaten Siak dan SOP PPID, serta singkronisasi terhadap Permendagri nomor 3 tahun 2017 dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Siak sebagai acuan pelayanan informasi publik, tutupnya. (Man)

  • Bagikan