Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Pasir Penyu Diciduk Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.RENGAT – DSL alias ID (29), warga Desa Lembah Dusun Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) terpaksa harus berurusan dengan polisi, hal ini dikarenakan ulahnya yang menyetubuhi seorang gadis dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Bahkan, akibat perbuatannya tersebut RBP (16) sudah hamil 4 (empat) bulan.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aida Misran membenarkan bahwa pada Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur.
“Kejadian pencabulan ini terjadi Pada Bulan September 2019, di perkebunan sawit di Kecamatan Pasir Penyu,” katanya.
Dijelaskannya, pada Sabtu (1/2/2020), Sekira Pukul 11.00 WlB Ibu Korban membawa anaknya pergi berobat ke Dokter Rudi Karena sering mengalami keluhan pusing – pusing dan demam.
“Dari hasil pemeriksaan Dokter Rudi memberikan rujukan ke Rumah Sakit Indrasari Rengat, dan setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata RBP yang masih dalam status bersekolah tersebut sudah hamil 4 (Empat) Bulan,” paparnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada RBP yang merupakan Anak nya tersebut dan akhirnya RBP  mengakui bahwa pada bulan September 2019 tepat nya di Seberang Air Molek RBP pernah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan.
“Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Pasir Penyu dan sekira Pukul 16.00 WlB terlapor diketahui keberadaannya dan seketika itu juga dilakukan penangkapan,” terangnya.
Setelah diinterogasi tersangka DSL alias ID mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap RBP,” tutupnya. (Man)
  • Bagikan