Ini Jawaban Pemkab lnhu Terhadap Pandangan Umum Fraksi

  • Bagikan
Wakil Bupati Inhu H. Khairizal menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tanggapan dan saran terhadap rancangan perubahan APBD lnhu Tahun Anggaran 2018 menunjukkan betapa besarnya perhatian serta tanggung jawab saudara-saudara sekalian untuk kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Bupati lnhu H. Khairizal mewakili Bupati lnhu H. Yopi Arianto dalam rapat paripurna ter
Jawaban Pemerintah terhadap pandangan fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD – P Inhu 2018 Selasa (25/9/2018).

Kedepannya sebagaimana kita harapkan semua bahwa hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok jauh lebih baik daripada hari ini.

“Untuk itu perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam atas partisipasi pimpinan serta anggota dewan yang terhormat, harapan kami semoga jalinan kerja agar lebih ditingkatkan lagi pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Sebagai langkah awal dalam proses pembahasan rancangan APBD ini telah dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Inhu, pada kesempatan ini kami jawab secara berurutan , sambungnya.

Menanggapi fraksi PDI Perjuangan tentang rasionalisasi yang dilakukan terhadap program program dan kegiatan yang dianggap sepihak oleh PDI Perjuangan dapat kami jelaskan.

“Dalam menyikapi kondisi keuangan daerah pemerintah daerah telah melakukan upaya upaya penyesuaian terhadap kondisi penerimaan dan pembiayaan yang harus disinkronkan dengan belanja APBD baik langsung maupun belanja tidak langsung,” terangnya.

Khususnya dalam hal adanya pergeseran dana perimbangan pada dasarnya langkah-langkah penyesuaian terhadap kondisi pendapatan dan belanja yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan langkah antisipasi untuk kondisi di atas kemudian tertuang dalam dokumen kebijakan umum perubahan anggaran dan PPIC perubahan APBD yang tentunya membutuhkan kesepakatan bersama pihak DPRD lnhu.

“Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,” ujarnya lagi.

Terkait tidak diakuinya pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hasil reses dapat kami sampaikan bahwa pokir anggota DPRD yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan evaluasi.

“Apabila pokok-pokok pikiran yang tidak sesuai dengan program atau kegiatan perangkat daerah dan juga tidak menjadi kewenangannya maka pokok-pokok pikiran tidak dapat dilaksanakan, hal ini sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi bintang kebangkitan Indonesia,” ujarnya lagi.

Menanggapi Fraksi Demokrat tentang pengelolaan objek pariwisata Danau Raja, air terjun tembulun dan lainnya dapat kami jelaskan untuk Danau Raja belum bisa dipungut tiket masuk karena statusnya masih hutan kota sedangkan danau meduyan fasilitas sebagai objek wisata belum terpenuhi.

“Air terjun tembulun dikelola oleh masyarakat desa melalui dana alokasi khusus bidang pariwisata Kami mempunyai fasilitas yang ada di objek wisata tersebut sehingga layanan tiket masuk belum dapat dilakukan,” terangnya.

Dijelaskannya juga bahwa sampai saat ini pemerintah pusat tidak melaksanakan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, namun perlu bantuan dana perimbangan pada APBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2018, hal ini didasarkan kepada peraturan Menteri Keuangan nomor 112 tahun 2017 tentang pengolahan transfer di daerah dan dana desa, tutupnya. (Man)

  • Bagikan