Izin Ditolak, Perusahaan di Inhu Garap Hutan

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Izin lokasi yang pernah diajukan oleh PT MAL (Mulia Argo Lestari) atau yang dikenal dengan PT RPJ (Runggu Prima Jaya) pada tahun 2011 lalu ditolak oleh bupati Inhu H Yopi Arianto SE, kendati demikian PT RPJ atau PT MAL justru tidak mengindahkan putusan yang diberikan oleh orang nomor satu tersebut.

Karena faktanya PT MAL, masih saja berjalan sebagaimana perkebunan pada umumnya bersama koperasi tetal beroperasi di lahan yang termasuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan MBA ditujukan pada Bupati Inhu. Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang.

Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan.

Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fachrurazi kepada wartawan membenarkan adanya penolakan izin lokasi yang diajukan ini.”Bupati Inhu sudah pernah menolak izin lokasi perusahaan itu. Karena status lahan itu memang berada di atas kawasan hutan lindung,” katanya.

Perwakilan Pemkab Inhu sambungnya pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimohonkan tersebut. Disana, aktifitas perkebunan berlangsung.”Perizinan tidak sempat diberikan. Tapi kita pernah turun tim terpadu. Memang itu di kawasan hutan lindung,” imbuhnya.

Bukti-bukti surat pengajuan permohonan dan penolakan tersebut saat ini masih dipegang oleh pihak Pemkab Inhu. Bukti itu juga pernah diminta oleh aparat penegak hukum. Hearing juga pernah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu untuk memanggil pihak perusahaan.

Pantauan Riaudetil.com beberapa waktu lalu Anngota DPRD Inhu juga pernah melakukan hearing terkait PT MAL atau PT RPJ, sampai dilakukannya pada pemanggilan pimpinan perusahaan tersebut, namun usaha dari Dewan tersebut berhenti, karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan pada pimpinan perusahaan yang tidak kunjung hadir saat hearing.

Diketahui melalui hearing di DPRD Inhu bahwa terdapat koperasi yang melakukan aktifitas di areal perusahaan itu.

Terpisah saat dikonfirmas Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu) kabupaten Inhu melalui Kasi Penetapan dan Penertiban Sutrisno mengatakan bahwa hinnga pada saat ini PT MAL atau PT RPJ yang beroperasi.

“Tidak ada satupun izin yang terdaftar di DPMPTSP, terkait perizinan PT MAL atau PT TPJ, baik izin IUPB (Izin Usaha Perkebunan Budidaya) dan lainnya,”ujar Sutrisno.

Sementara itu saat dikonfirmasi pimpinan perusahaan ini yang juga pengurus Koperasi bernama TJ Purba. Namun, sambungan telepon melalui nomor seluler 081296XXXXXX tak diangkat dan di SMS juga tidak kunjung ada balasan.(RED)

  • Bagikan