Jadi Pengedar Shabu, Warga Pasir Ringgit Diamankam Polsek Lirik

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Jumat (15/11/2019) kemarin kembali mengamankan seorang laki-laki warga Desa Pasir Ringgit yang diduga sebagai pengedar shabu di wilayah hukum Polsek Lirik.

Dia adalah SH alias AD (34) propesi Buruh, warga Dusun III Kubu, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, yang ditangkap di rumahnya.

kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu AIPDA Misran, Sabtu (16/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang bertempat di Dusun III Kubu, Desa Pasir Ringgit.

“Kronologis pada Jumat Sekira pukul 01.15 WIB Kapolsek Lirik mendapat informasi bahwa di Dusun III Kubu Desa Pasir Ringgit sering adanya transaksi narkoba,” terang Misran.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos beserta Kanit Lantas dan anggota serta Unit Reskrim dan Intel Polsek Lirik melakukan Penyelidikan.

“Sekira pukul 01.30 WlB tim gabungan Polsek Lirik menuju tempat yang di informasikan,” sambungnya.

Sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama SH alias AD dan dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan tas kecil yang berada di pinggang tersangka.

“Saat diperiksa ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam dan di dalam dompet tersebut ditemukan 6 (enam) bungkus (paket) kecil diduga narkoba jenis shabu dengan berat 1,35 gram,” paparnya.

Selain itu ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu) Rupiah, pada saat itu dilakukan introgasi kepada terhadap tersangka.

“Dalam kesempatan itu tersangka mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu,” ungkap Misran.

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus (paket) Kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, 2 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, 1 (satu) buah tas samping kecil merk jeel warna coklat, ang tunai sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam. dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan