RIAUDETIL.COM, RENGAT – PT. PIR (Pengembangan Investasi Riau) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tahun 2022 ini quota penjualan batubara PT PIR diduga sudah habis. Selain itu, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikantongi PT PIR dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk tahun 2023 diduga belum dikeluarkan.
Menyikapi hal ini Anggota DPRD Inhu dari Partai Berkarya Yurizal SH menduga ada permainan dibalik masih beraktifitasnya PT PIR ini dengan PT EDCO dan atau PT BBS (perusahaan pembeli batubara-red) didalam jual beli hasil tambang batubara.
Sebab, kata Anggota Komisi III DPRD Inhu ini RKAB wajib disusun oleh setiap perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
“Jika terjadi demikian maka, ketiga perusahaan diatas telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, apa yang dilakukan itu diduga ilegal dan ada unsur pidana,” katanya, Selasa (22/11/2022).di gedung DPRD Inhu.
Dikatakannya bahwa, jika benar adanya maka apa yang dilakukan oleh perusahaan itu telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Untuk itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
Selain Yurizal juga meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk menyetop (menghentikan) aktifitas angkutan batubara yang menggunakan mobil tronton karena mengakibatkan kerusakan jalan.
“Jika tidak maka masyarakat akan turun ke jalan untuk menghentikan aktifitas mobil angkutan batubara tersebut,” ujarnya.
Dari Informasi yang didapat, ketiga perusahaan ini beroperasi diwilayah Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PIR maupun PT ESCO dan atau PT BBS masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi seputar masalah diatas. (man)