Kembali Dua Pengedar Sabu Asal Pasir Penyu Diamankan

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka narkoba jenis sabu di Kecamatan Pasir Penyu (13/4/2020) sekira pukul 16.45 WIB kemarin.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan dan memiliki narkoba je
nis sabu.
“Mereka adalah Husni Valgi alias Agik (29) warga Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah dan Eko Aprianto alias Apri (32) warga Jalan SekarMawar, Kelurahan Kembang Harum,” katanya Selasa (14/4/2020).
Penangkapan ini dilakukan di Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, sambungnya.
Dijelaskan Misran, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kongsi Empat Jalan Gedung Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Berdasarkan info tersebut, maka
Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos, Kanit 1 IPDA Donny Fitria dan team untuk melakukan penyelidikan.
“Pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 16.15 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.
Bersama tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 0,33 gram, 1 (satu) buah dompet merah, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) kaca pirek dan 2 (dua) unit Handphone Nokia, tutupnya. (Man)
  • Bagikan