Kembali Polres lnhu Aman Seorang Pengedar Shabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

Tersangkanya adalah
WA alias Ag (47) warga Sentongan, Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, yang ditangkap pada Jumat (11/10/2019) kemarin.

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (12/10/2019).

“Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 18 (Delapan belas) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 2,96 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) dompet kecil warna pink bermotif kupu-kupu,” sambungnya.

Dijelaskannya bahwa, pada kamis (10/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB, tim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH mendapat informasi bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika sering melakukan transaksi (jual beli) narkotika jenis shabu dirumahnya.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi tersebut,” terangnya.

Kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek beserta tim langsung menuju di sekitaran rumah pelaku untuk melakukan pengintaian.

“Pada saat dilakukan pengintain benar adanya beberapa orang yang bolak balek masuk ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan kerumah pelaku, dan 3 (tiga) orang atas nama Didit, Andi, Rio langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah tersangka WA.

Tim langsung mengamankan tersangka WA aliasAg yang berada didalam rumah, kemudian tim langsung memanggil perangkat Desa Candirejo, yaitu Kepala Dusun (Kadus);Rasmiaseh untuk menyaksikan penangkapan tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan untuk dilakukan pencarian barang bukti,” jelasnya.

Kemudian ditemukan 1 (satu) dompet kecil berwarna pink bermotif kupu-kupu yg berisi 18 ( delapan belas ) bks paket kecil diduga narkotika jenis shabu yg berada didekat pintu belakang (dapur) rumah WA al8as Ag.

“Selanjutnya ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), kemudian pelaku beseta BB di bawa kepolsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan