Kembali, Polsek Rengat Barat Amankan Seorang Tersangka Narkoba

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Poksek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2020) pukul 01.00 WIB pekan kemarin.
Tersangkanya adalah Yusrizal alias Yus (42) Warga Desa Danau Baru, RT. 007 RW. 004 Kecamatan Rengat Barat.
Tersangka ditangkap disebuah rumah di Desa Danau Baru, RT. 007 RW. 004 Kecamatan Rengat Barat, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (17/2/2020).
Dijelaskannya, pada Ahad (9/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB anggota Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kec. Rengat Barat sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika.
“Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Rengat Barat, lalu Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai laporan informasi tersebut,” terang Misran.
Selanjutnya, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB tim mendapat informasi bahwa penghuni rumah tersebut diatas, akan mengkonsumsi narkotika diteras belakang rumahnya, kemudian tim melakukan pengintaian dibelakang rumah tersebut.
“Lalu pada Jumat tanggal 14 Februari 2020, sekira pukul 01.00 WIB, tim melihat tersangka keluar dari rumah, tepatnya di samping rumah,” terang Misran lagi.
Setelah memastikan terlapor adalah target yang dicari, tim langsung keluar dari lokasi pengintaian dan mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan disekeliling rumah, yang mana tepatnya diteras belakang rumah tepatnya dibawah kursi kayu diatas tanah, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk ProMILD yang masih berisi rokok.
“Lalu didalamnya juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu, kemudian pelapor memanggil perangkat desa sebanyak dua orang  untuk menyaksikan tindakan kepolisian yang telah dilakukan,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka perihal kepemilikan narkotika tersebut, tersangka mengakui bahwa narkotika itu adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun Barang Bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat timbangbdengan pembungkus (bruto) 0,49 (nol koma empat sembilan) gram,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) bungkus rokok merk Pro MILD warna putih dan 1 (satu) buah botol bekas kemasan air mineral yang ada pipet plastiknya, tutup Misran. (man)
  • Bagikan