Ketua FSPTI – KSPSI Kabupaten Inhu Sebut Buruh Mencuri Karena Upah Tidak Layak 

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kuat dugaan, salah satu urgensi buruh dan pekerja nekat melakukan pidana pencurian dimana tempat buruh bekerja karena upah yang diterima para buruh dan pekerja berada digaris tidak layak.

“Upah yang diterima setiap bulannya sangat memperihatinkan, tidak layak hidup dan belum mampu mengakomodir kelangsungan hidup keluarga,” ungkap Ketua FSPTI – KSPSI Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Mukson di tengah rapat Dewan pengupahan di Kantor Disnaker Inhu, Rabu (25/10/2017).

Menurut Mukson, para buruh dan atau pekerja kerap memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara mencuri ditempatnya bekerja.

Setelah empat assosiasi buruh di Inhu melakukan survei tentang UMK tahun 2017 sebesar Rp 2,44 juta belum mendekati upah kebutuhan hidup layak (KHL).

“Untuk itu upah buruh dan karyawan pada tahun depan yaitu 2018 harus sebesar KHL Rp 3,19 juta,” tegasnya.

Coba kita jujur dan pakai hati nurani, apakah upah sebesar Rp 3 juta per bulan itu layak untuk kelangsungan hidup satu keluarga per bulan.

“Jangankan 2,4 juta rupiah 3,1 juta rupiah saja sudah tidak layak, lantas bagaimana mau hidup sejahtera?,” sesal Mukson.

Menurutnya lagi, alasan Perusahan tidak mampu memberi upah KHL sebesar Rp 3,19 juta per bulan akan berdampak merugi Perusahan sangatlah tidak rasional.

“Itu tidak benar, kalau Perusahaan itu merugi pasti akan hengkang, atau sekalian aja hengkang dari Inhu,” tegas Mukson.

Hingga hari terakhir, Rabu (25/10/2017) agenda rapat usulan upah tahun 2017 bersama Buruh, Dewan Pengupahan, Disnaker dan APINDO di aula Disnaker Pemkab Inhu tampak alot.

Sebab, empat assosiasi buruh mewakili pekerja di Inhu ngotot memperjuangkan upah KHL tahun depan sedikit nya Rp 3,19 juta.

Sedangkan Ketua asosiasi Pengusaha  Indonesia (APINDO) Kabupaten Inhu, Alex berpendapat usulan besaran upah hendaknya mampu mengakomodir aspirasi buruh, menciptakan rasa nyaman kepada Pengusaha serta mengacu pada regulasi kenaikan upah di PP nomor 78. (Man)

  • Bagikan