KLHK RI, Segel Lokasi Penampungan Limbah PT. BBF

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Balai Wilayah II Sumatera akhirnya menyegel lokasi penampungan limbah milik PT Bayas Bio Fuel (BBF).
Penyegelan itu tepat diareal lokasi pengelolaan Cruide Palm Oil (CPO) milik anak perusahaan Darmex Grup tersebut yang berada di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kecamatan Kuala Cenaku dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kecamatan Kempas Jaya.
Penyegelan limbah itu lantaran diduga kuat PT BBF melakukan praktek non prosedural dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Kepala Balai Wilayah II Sumatera KLHK RI, Edward Hutapea mengatakan pihaknya selain sudah memasangi garis line di lokasi yang disegel juga sudah mengambil sampel dugaan limbah B3 milik PT BBF.
“Kita sudah pasang police line, dan mengambil sampelnya untuk diuji laboratorium,” tutur Edward kepada wartawan, Senin (10/2/2020) kemarin.
Dikatakannya, bukti sampel yang diambilnya itu kini telah tertutup dengan tanah, lantaran kolam penampungan limbah tersebut sudah ditutup oleh pihak perusahaan menggunakan tanah uruk galian C.
Edward menuturkan pihaknya turun kelokasi PT BBF juga dibantu oleh Dinas LHK (DLHK) Inhil, ia juga meminta agar pihak perusahaan menghentikan segala bentuk kegiatan di areal lokasi penampungan limbah yang kini telah ditutup hingga penyelidikan usai.
“Untuk sanksi bisa saja administrasi untuk perusahaan, ataupun sanksi pidana untuk pimpinan koorporasi,” tuturnya
Polemik terkait limbah PT BBF ini sendiri mencuat kepermukaan setelah anggota komisi III DPRD Inhu bersama dengan camat Kuala Cenaku melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (28/1/2020) yang lalu.
Dimana dalam kesempatan itu, Komisi lll menemukan limbah cair hasil olahan anak Darmex Grup itu bertebaran didalam dan diluar perusahaan. (Man)
  • Bagikan