Komnas Waspan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Disdukcapil Inhu

  • Bagikan

KORANRIAU.NET, RENGAT – Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) maporkan dugaan pemalsun dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhu.

Dugaan Pemalsuan dokumen kependudukan tersebut terjadi pada tahun 2013 yang lalu, kata Direktur Komnas Waspan Kabupaten Inhu Ahmad Arifin Pasaribu selasa (19/9/2017) di Belilas.

“Pada tanggal 7 Agustus 2017 Komnas Waspan menemukan adanya dugaan pemlsuan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) nomor : 1402020312120010 atas nama Nsr yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Inhu,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 7 Agustus 2017 kami (Komnas Waspan) menemui sdr Nsr yang berstatus sebagai PNS dirumah sdri Hst yang beralamat di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

“Dalam kesempatan tersebut diperoleh keterangan dari HF bahwa dirinya berstatus sebagi lstri dan SWP, ASR serta MA berstatus sebagai anak sebagaimana yang tertera dalam KK,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa hal tersebut dilakukan secara sepihak oleh Disdukcapil Inhu bukan atas permintaan atau permohonan dari sdr Nsr.

“Sementara itu Nsr juga menyatakan bahwa dirinya tidak ada meminta kepada Disdukcapil Inhu agar memuat status kawin terhadap dirinya dalam KK tersebut,” jelasnya lagi.

Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya ada mengirim surat kepada Disdukcapil Inhu untuk memberi klarifikasi terhdap hal tersebut sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 9 Agustus 2017 dan 15 Agustus 2017.

“Pada tanggal 24 Agustus 2017 Hayadi S.Sos Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi, Tri Joni SH,MM Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan Data dan Dokumentasi Kependudukan, Aldiar Suhendra S.STP selaku Kasi Identitas Kependudukan di Disdukcapil Inhu datang ke Kantor Kamnas Waspan Inhu,” paparnya.

Mereka datang dengan membawa surat tugas nomor : 470/DKPS/Vlll/2017/197 untuk mewakili Kadisdukcapil Inhu H. Abdul Fatah S.Sos.

“Dalam kesempatan tersebut diperoleh keterangan bahwa benar Disdukcapil Inhu ada menerbitkan KK atas nama sdr Nsr dan HF,” ujarnya.

Adapun dasar dari Disdukcapil mengeluarkan adalah karena adanya berkas dari Lurah Pematang Reba dan Camat Rengat Barat.

“Masalahnya, pada 13 juli 2010 sdr Nsr sudah bercerai dengan istrinya yang bernama Id berdasarkan akta cerai nomor : 355 AC 2010/PA/RGT,” ujarnya lagi.

Sedangkan tahun 2016 sdri HF baru berencana akan bercerai dengan suaminya Rhd, karena HF adalah PNS di Pemda Inhu maka yang bersangkutan mengurus izin bercerai pada tanggal 15 Februari 2016,

“Dan sdri HF akhirnya mendapat izin dari Pj Bupati Inhu H. Kasiaruddin untuk melakukan perceraian berdasarkan SK nomor : 800/BKD-Pemb/ll/2016/01 tentang Pemberian Izin Perceraian,” paparnya.

Namun anehnya pada tanggal 15 Maret 2013 Kadisdukcapil Inhu H. Abdul Fatah menerbitkan KK nomor : 1402020312120010 yang memuat status sdr Nsr dan HF adalah suami Istri, padahal saat itu HF masih berstatus sebagai istri Rhd.

“Sementara Nsr pada saat itu masih berstatus duda pasca bercerai dengan istrinya Id dan belum ada melangsungkan pernikahan dengan siapapun,” tegas Pasaribu.

Oleh karena itu diduga telah terjadi manipulasi data kependudukan terhadap kedua orang tersebut yang terjadi di Disdukcapil Inhu.

“Atas dasar hal tersebut fihaknya telah melaporkan hal ini secara resmi kepada Kepolisian Resort (Polres) Inhu untuk ditindak lanjuti dan dilakukan penyidikan secara intensif,” pungkasnya.

Sementara itu belum diperoleh keterangan terkait laporan tersebut, namun bukti laporan dari fihak polres Inhu sudah diterima oleh Komnas Waspan Inhu. (Man)

  • Bagikan