Konflik Lahan Antara Masyarakat Dengan PT. PLM Makin Meruncing, Warga Pasang Pamplet Dilokasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Konflik antara masyarakat dengan PT. Palm Lestari Makmur (PLM) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) makin meruncing, hari ini rabu (24/1/2018) masyarakat melakukan pemasangan pamplet dilahan konflik.

Ketua DPD Divisi Hanter (Pertahanan Teritorial) Provinsi Riau Rudianto melalui Bidang Advokasi Syawal Harahap selaku pendamping masyarakat dalam konflik ini menyatakan bahwa pemasangan pamplet ini dilakukan karena klarifikasi yang dilakukan mentok dan tidak ada kejelasannya.

Kita sudah beberapa kali menyurati perusahaan (PT. PLM) untuk dapat menunjukan legalitas terhadap lahan seluas 60 Ha milik warga yang dikuasai oleh PT. PLM.

“Namun sejauh ini PT. PLM tidak pernah bisa menunjukan legalitas tersebut, sehingga pemilik lahan memutuskan untuk menguasai lahan tersebut, berdasarkan hal tersebut maka fihaknya meminta untuk tidak dilakukan ” ujarnya.

Saat dilakukan mediasi dikantor PT. PLM mewakili perusahaan Manto menyatakan bahwa sebagai fihak perusahaan dirinya menyambut baik kedatangan utusan dari Divisi Hanter ke perusahaan tersebut.

“Mewakili management saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan kawan-kawan Divisi Hanter ke perusahaan PT. PLM ini,” katanya.

Namun dirinya tidak memiliki kewenangan terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat, hal ini nantinya akan kita sampaikan ke fihak management perusahaan.

“Menyangkut legalitas perusahaan itu juga tidak ada wewenang untuk hal itu, karena semua dokumen perusahaan  dipegang oleh management perusahaan,” katanya.

Menyikapi hal ini KapoIsek Batang Gansal IPTU Sutarja mengharapkan permasalahan ini dpt diselesaikan dengan cara damai, jangan sampai permasalahan ini menimbulkan konflik ataupun gesekan.

“Jika dilakukan pematokan maka hal ini akan kita larang, karena hal ini melanggar aturan, kalau memang ada masalah maka lakukan proses hukum melalui pengadilan, jika mmg pengadilan menyatakan itu haknya penggugat maka akan kita lakukan eksekusi,” katanya.

Sebab jika mematok itu artinya kita sdh menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hak kita, sementara kekuatan hukum blm ada.

Selain itu Kapolsek juga minta jika sudah dipasang Pamplet agar diturunkan dengan kesadaran sendiri, karena itu akan menimbulkan imej bahwa lahan tersebut sudah di klaim sebagai milik kita, tegasnya. (Man)

  • Bagikan