Korban Tiang Listrik Tumbang di Jalan Lintas Samudera Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dua orang korban lakalantas yang diakibatkan oleh salah satu tiang listrik tumbang yang sedang dalam pengerjaan oleh kontraktor PLN di Bukit Dewi Simpang Granit Desa Siberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menuntut tanggung jawab.

Sampai saat ini belum ada sepeserpun ganti rugi ataupun biaya pengobatan yang dibayarkan oleh Kontraktor yang mengerjakan pemasangan tiang listrik tersebut kepada dua korban kecelakaan akibat pohon listrik yang tumbang, kata Arbain dari DPD Satuan Khusus Bela Negara (Satsu BN) selaku perwakilan korban, kamis (3/5/2018).

Diceritakannya bahwa, pada sekitar pukul 00.30 Wib melintas dijalan tersebut sebuah sepeda motor tracker yang dikendarai oleh seorang warga Desa Sincalang, karena menghindari tiang listrik tersebut harus rela terperosok kepinggir jalan.

“Akibatnya, sepeda motor tracker yang baru dibelinya satu minggu mengalami rusak parah, dan pengendara sepeda motor tersebut mengalami pergeseran pada tangan bagian kanannya,” terangnta.

Satu jam kemudian sekitar pukul 01.30 wib 1 Unit mobil kijang Inova harus mengalami nasib yang sama, dan terpaksa harus membanting stir kepinggir jalan demi menghindari tiang listrik yang tumbang ke badan jalan.

“Akibatnya, mobil yang dikemudikan oleh Wanto warga Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal menabrak tiang listrik lainnya yang berdiri,” terangnya lagi.

Selain mobil mengalami rusak parah pengendaranya juga mengalami sakit dibagian dada akibat benturan, selanjutnya mengalami sesak napas.

“Sayangnya pihak kontraktor hanya mengganti rugi kepada kedua korban sebesar Rp. 3 juta, dengan rincian Rp. 2 juta untuk mobil dan Rp. 1 juta untuk sepeda motor,” paparnya.

Tentu saja hal ini ditolak oleh para korban, sebab kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut mencapai belasan juta rupiah.

“Untuk perbaikan mobil saja korban harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 15 juta, belum lagi biaya perobatan akibat benturan tersebut,” ujarnya.

Ketika hal ini disampaikan kepada pihak kontraktor yang berasal dari Rimbo Panjang Kabupaten Kampar (Riau) mereka hanya sanggup mengganti rugi sebesar Rp 3 juta untuk kedua kecelakaan tersebut.

“Padahal untuk memperbaiki mobil tersebut saja akan menghabiskan dana mencapai Rp. 15 juta, sedangkan sepeda motor tersebut dibeli oleh pemiliknya secara kes (tunai),” terangnya lagi.

Dana Rp 3 juta yang disanggupi oleh pihak perusahaan tersebut sebesar Rp 2 juta untuk mengganti mobil dan Rp 1 juta untuk perbaikan sepeda motor termasuk biaya berobat kedua korban.

“Tentu saja hal ini ditolak oleh kedua korban, dan hingga saat ini belum ada itikad baik selanjutnya dari pihak perusahaan,” terangnya.

Sementara itu Iwan yang merupakan pengawas PT Kunango Jantan dalam pelaksanaan pengerjaan pemasangan tiang tersebut tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dikonfirmasi lewat pesan SMS tidak membalas. (Man)

  • Bagikan