KPK Diminta Audit Pembangunan Gardu Listrik di Tanah Merah

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan Audit terhadap keberadaan 2 Gardu Listrik di Kelurahan Tanah Merah kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pasalnya 2 Gardu Listrik tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Harusnya, dengan adanya 2 Gardu Listrik tersebut sudah mampu mengatasi devisit listrik yang terjadi di Kabupaten Inhu, kata Defrianto Tanius pendiri LSM Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) minggu (9/4/2017).

Melihat kondisi listrik yang terjadi di Kabupaten Inhu saat ini, tidak ada bedanya dengan saat sebelum dibangunnya 2 gardu induk di kelurahan tanah merah, itu artinya 2 gardu induk tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Tentu saja hal ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, ada apa dengan kedua gardu induk yang ada di Kelurahan Tanah Merah tersebut,” ujarnya.

Untuk itu kita meminta kepada KPK untuk mengaudit dua gardu induk yang ada di Kelurahan Tanah Merah tersebut, sebab pada awal-awal diresmikan beberapa tahun yang lalu sempat beredar bahwa mesin yang digunakan pada gardu induk tersebut adalah mesin bekas.

“Hal ini tentu harus diusut tuntas, karena jika melihat kondisi saat ini, dimana baru beberapa tahun beroperasi mesin yang ada di gardu induk tersebut sudah bermasalah,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahwa PLN Area Rengat membawahi 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Inhu dan Inhil, dan sampai saat ini belum ada fihak PLN Area Rengat yang dapat dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait kondisi listrik yang terjadi di Inhu saat ini. (Man)

  • Bagikan