KPU Inhu Umumkan DCS, 31 Caleg Dinyatakan TMS

  • Bagikan

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan, hari ini Sabtu (12/8/2018) KPU (Komisi Pemilihan Umum) melakukan Penyusunan dan Penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DRRD Provinsi dan DPR RI.

Ketua KPU lnhu MAmin SE MSi ditemui di ruang kerjanya seusai melakukan Verifikasi bersama Parpol Peserta Pemilu 2019 mengatakan bahwa 8 s/d 12 Agustus 2018 adalah jadwal untuk Penyusunan dan Penetapan DCS berdasarkan Berita acara hasil perbaikan dan lampirannya.

“Selanjutnya KPU menetapkan dan mengumumkan DCS sesuai prosedur yang dalam hal ini KPU meminta persetujuan dari pimpinan Parpol/Lo,” katanya.

Terhadap hal ini (Rancangan DCS) dilakukan pembubuhkan tandatangan yang disertai Cap Parpol, dimana untuk Kabupaten lnhu ada 15 Parpol Peserta Pemilu.

“Kita sudah melakukan tahapan ini dan sejauh ini seluruh parpol menerima keputusan yang telah ditetapkan,” katanya lagi.

Dijelaskan Amin bahwa dari 555 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diajukan Parpol pada tahap awal yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) sebanyak 152 orang sedangkan 403 orang BMS (Belum Memenuhi Syarat).

“Setelah dilakukan perbaikan oleh Parpol Pengusung sebanyak 31 orang Caleg dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” terangnya.

TMS ini akibat yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan pada saat perbaikan seperti SKCK, SK Kesehatan, ljazah yang tidak dilegalisir dan Fakta Integritas.

“Adapun 31 orang Caleg yang dinyatakan TMS yaitu dari PKB 1 orang, dari Partai Garuda 5 orang, Partai Berkarya 2 orang, PPP 2 orang, Hanura 9 orang, PBB 3 orang dan PKPI 9 orang,” paparnya.

Dengan demikian dari 555 orang Caleg yang diajukan, hanya 524 orang yang dinyatakan MS dan berhak ikut Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 mendatang, tegasnya. (Man)

  • Bagikan