Manager Kebun lll Akui Lahan Terbakar di Desa Seluti, HGU PT. GH

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Manager Kebun lll PT. GH (Gandahera Hendana) Sahrin Rambe mengakui jika lahan yang terbakar di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT. GH.

Hal ini disampaikan Sahrin kepada Brigjen M. Fadil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/10/2019).

Namun, kata Sahrin, lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat, ada sekitar 2000 hektare lahan HGU milik PT. GH kebun lll yang dikuasai masyarakat.

“Sedangkan yang dikuasai perusahaan (PT. GH) untuk kebun lll lebih dari 3000 hektare,” terangnya.

Ditegaskannya, untuk lahan yang 100 hektare yang terbakar ini juga terlasuk dalam HGU PT. GH, namun sejauh ini kita belum mampu menguasainya.

Lebih lanjut disampaikannya, kita sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, yaitu cara menyurati pemerintah daerah untuk menyelesaikannya, namun tidak jelas hasilnya.

“Surat tersebut sudah kita sampaikan kepada Pemda lnhu sejak tahun 2012 yang lalu, namun tidak ada kejelasannya,” sambung Sahrin.

Menyikapi hal ini, M. Fadil meminta kepada tim Bareskrim yang ada di lokasi kebakaran lahan di Desa Seluti untuk mengumpulkan data, termasuk legalitas yang dimiliki PT. GH.

“Kita hadir disini untuk melihat secara langsung lokasi kebakaran di Desa Seluti ini,” ungkapnya.

Jika nanti kita temukan dua alat bukti maka statusnya akan kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata Brigjen M.Fadil yang didampingi oleh Yasid Nurhuda dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Waka Polres lnhu Kompol Roni Syahendra SH, S.lk, M.Si, Kabag Ops Polres lnhu Kompol M. Salmi, Kasat Reskrim Polres lnhu dan Kasat Sabhara Polres lnhu.

Selain itu juga Hadir Kapolsek Lirik, Kades Seluti, para Kanit dijajaran Polsek Lirik serta personil Polres lnhu lainnya. (Man)

  • Bagikan