Meski Tidak Ditandatangani Bupati, PAW Anggota DPRD Inhu Terus Berproses

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya surat keputusan (SK) pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dapat tuntas. Saat ini tinggal proses penjadwalan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu PAW tersebut.

Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Inhu itu yakni atas nama Rizal Zamzami dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akibat maju sebagai calon bupati Kabupaten Inhu, Sementara PAW sesuai dengan urutan suara terbanyak asal daerah pemilihan (Dapil) tiga Kabupaten Inhu pada PKS yakni atas nama Dedi Imbawa.

Proses pengusulan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Inhu ini kepada gubernur Riau, tidak melalui bupati atau Pemkab Inhu. Namun pengusulannya melalui DPRD atau di tandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten.

Belum diketahui secara pasti penyebab Bupati Kabupaten Inhu H Yopi Arianto SE, tidak menandatangani pengusulan pemberhentian dan PAW tersebut. Berbagai informasi, bupati tidak bersedia menandatangani diantarnya Rizal Zamzami sebagai pesaing istrinya (Rezita Meylani Yopi) maju di Pilkada Kabupaten Inhu.

Selain itu infonya, akibat RAPBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2020 tidak sahkan dewan. Hanya saja kebenaran itu belum dapat dipastikan akibat belum berhasil dikonfirmasi kepada bupati Inhu.

Namun demikian, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum R Fachrurrozi S.Sos mengatakan bahwa, berkas pengusulan pemberhentian dan PAW Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa sudah sempat diprosesnya.

“Sudah sempat diproses dan sudah diparaf hingga asisten dan Sekda. Bahkan berkas pemberhentian dan PAW tersebut di meja pimpinan,” ujar R Fachrurrozi S.Sos, Jumat (4/12/2020) kemarin.

Namun setelah beberapa pekan kemudian, berkas pemberhentian dan PAW tersebut diminta oleh sekretariat dewan.

“Saya tidak ingat lagi kapan berkas pengusulan itu diminta, tetapi yang jelas sebelum penetapan Paslon bupati,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kasubag Risalah sekretariat DPRD Kabupaten Inhu Kamaruzaman menyebutkan bahwa, SK pemberhentian dan PAW sudah diterima dari Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 16 November 2020 lalu.

“Berkas pemberhentian dan PAW diajukan pada tanggal 3 November 2020,” ucapnya.

Saat ini sebutnya, dalam proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Inhu atas PAW dari Rizal Zamzami kepada Dedi Imbawa. “Bisa saja pelantikannya setelah pelaksanaan Pilkada serentak,” terangnya.(man)

  • Bagikan