Novriadi: Kita Dewan Dilecehkan, Kita Akan Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – PT RPJ (Runggu Prima Jaya) atau juga yang dikenal dengan PT MAL (Mulya Agro Lestari), yang kuat dugaan melakukan pembabatan hutan Lindung Bukit Betabuh, terus mangkir akan panggilan hearing atau dengar pendapat oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.(7/5/2018)

Tiga kali panggilan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tiga kali pula PT Mulia Argo Lestari (MAL)/PT Runggu Prima Jaya (RPJ) cuek dan tak menghadiri panggilan. Kini, rekomendasi diberikan agar penegak hukum memproses dugaan penggarapan terhadap Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Rekomendasi ini diputuskan oleh Komisi II DPRD Inhu dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu Nopriadi, Senin (7/5) kemarin. Rapat ini merupakan panggilan ketiga terhadap PT MAL/RPJ. Sebelumnya, panggilan pertama dilayangkan pada 5 Maret dan kedua pada 12 Maret lalu. Seluruh panggilan tak satupun dihadiri pihak perusahaan.

Hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) kemarin Wakil ketua DPRD Inhu Sumini, anggota Komisi II DPRD Inhu, serta instansi seperti UPT Dishut Inhu dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.

“Ini hearing ketiga Komisi II dengan perusahaan PT RPJ atau PT MAL. Alhamdulillah sudah panggilan ketiga mereka tidak berkenan hadir. Sesuai kesepakatan terdahulu, kalau memang tidak hadir pada panggilan ketiga, maka kami anggota DPRD Inhu komisi II akan merekomendasikan pada pimpinan,” kata Ketua Komisi II DPRD Inhu membuka rapat.

Usai dibuka oleh Ketua Komisi II, Kepala Desa (Kades) Pauh Ranap menyampaikan bahwa dahulu ada seseorang yang bernama Siahaloho yang mengklaim sebagai pihak menejemen PT RPJ atau PT MAL, untuk mengurus rekomendasi pengurusan izin lokasi perkebunan PT MAL, ditingkat Kecamatan, hingga akhirnya izin PT MAL ditolak ditingkat Kabupten Inhu.

“Akan tetapi sialoho diketahui bahwa belakang ini sudah meninggal dunia,” ujar Kades Pauh Ranap

Masih menurut Kades, bahwa tidak lama setelah Sihaloho meninggal dunia, lalu TJ Purba yang diketahui merupakan pimpinan menejemen di perkebunan tersebut datang ke Kantor Desa dengan tujuan akan membentuk Koperasi Tani Sawit.

“Dengan mengatas namakan Apkasindo TJ Purba menyampaikan akan membentuk Koperasi Tani Sawit, untuk mengurus segala menejemen di arel perkebunan di wilayah Hutan Lindung Bukit Betabuh,” ujar Kades saat menyampaikan pendapatnya di ruang rapat Dewan.

Ditambahkannya bahwa sebelumnya sering keluar masuk mobiliasasi buah yang bertuliskan bahwa Buah tersebut milik PT RPJ atau PT MAL. “Namun pasca TJ Purba dengan mengatasnamakan Apkasindo, mobilisasi tersebut berganti nama menjadi Buah dari Apkasindo,”terang Kades.

Ketua Komisi II merespon informasi ini mengatakan, akan menindaklanjuti dengan dua opsi, yakni pembentukan panitia khusus (pansus) dan pemberian rekomendasi pada penegak hukum.” Kami sesuai target harus memanggil tiga kali pada perusahaan, koperasi atau apakah itu namanya. Sesuai surat dari bupati kemarin. Disitu sudah ada penolakan terhadap izin lokasi. Nyatanya perusahaan tetap beroperasi, kebun kelapa sawit tetap ada aktifitas,” katanya.

Izin lokasi yang diajukan oleh PT Mulia Argo Lestari (MAL)/PT Runggu Prima Jaya (RPJ) pernah ditolak Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto SE tahun 2011 lalu. Di lokasi itu perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang termasuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh.

Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan MBA ditujukan pada Bupati Inhu. Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang.

Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan.

Di forum yang sama, Kades Pesajian Husni Thamrin mengungkapkan, perusahaan ini hanyalah satu dari banyak perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal di Inhu dan merugikan masyarakat.” Kami mohon juga diselidiki, dan dicari solusi terbaik,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini dalam rapat tersebut tampak meradang. Mangkirnya perusahaan dalam tiga kali panggilan hearing disebutnya adalah bentuk pelecehan terhadap DPRD Inhu.

“Ini sudah melecehkan lembaga kita, tiga kali berturut-turut, tidak satu kalipun diindahkan. Jangan sampai untuk kegiatan berikutnya ada permasalahan seperti ini tidak langsung ditindaklanjuti akan diremehkan. Harus ada ketegasan. serta sanksi perusahaan yang tidak mengindahkan. Harapan saya pada ketua komisi bisa memberi sanksi. Agar menjadi pertimbangan oleh pihak lain yang tidak mengindahkan,” tegasnya.

Ketua Komisi II memastikan, apa yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Inhu itu akan direspon pihaknya. “Itu (rekomendasi pada proses hukum-red) memang rencana kita dari awal. Karena mengikuti tatib inilah kita hadirkan semuanya. Perusahan ini berdiri di Kabupaten Inhu, Inhu ini diurus kita bersama,” katanya.

Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu Raja Fahrurrozi mengatakan, masalah penggarapan lahan hutan menjadi perkebunan sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Tak kurang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memanggil dan memeriksa dirinya. “Dengan Persoalan ini jelas mereka membabat hutan lindung tanpa ada izin. Tanggal 5 Mei kami diminta keterangan oleh Kejagung terkait perusahaan di Inhu dalam aktifitas di hutan lindung. Karena itu ktia harus ambil sikap, beberapa pejabat juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dengan masukan berbagai pihak, menutup rapat Ketua Komisi II kembali menegaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi pada pimpinan DPRD Inhu agar operasional perusahaan di hutan lindung tersebut diproses hukum. “Apapun ceritanya, apapun hasilnya, kita sebagai wakil masyarakat sudah menjalankan tugas. Kita nanti juga yang melaporkan persoalan ini bapak ibu akan dipanggil (penegak hukum-red) juga. Siap-siap saja kita,” tuturnya.

Proses hukum digaris bawahinya penting dilakukan agar ada kepastian hukum. Jika hukum tidak ditegakkan terhadap perusahaan, masyarakat bisa berpikir boleh saja menggarap hutan. “Mereka (perusahaan-red) jelas ilegal, karena itu mereka tidak datang. Ini (mangkir-red) sudah melecehkan DPRD. Kalau tidak ada penegak hukum bersikap, yang ada kita bebaskan ke masyarakat, orang kaya bisa ngambil ribuan hektar.. kalau tidak ada tindak lanjut dari Persoalan ini, kita akan ajak ke masyarakat,” imbuhnya.

Terhadap dugaan penggarapan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu saya ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelanggan yang terjadi. “Rekomnya ada beberapa catatan, yang dilanggar tentang UU Kehutanan dan lingkungan hidup. Operasional mereka harus diproses hukum, baik ke kejaksaan maupun ke Polres. Kita akan kordinasi juga dengan kejaksaan,” tutup ketua Komisi II DPRD Inhu.

Terpisah, pihak yang disebut sebagai pihak perusahaan dan pengurus koperasi TJ Purba belum dapat dimintai keterangan.(Red)

  • Bagikan