Ormas KPK Inhu, Jangan Ada Pelemahan Terhadap Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sidang Praperadilan terhadap Kasus Korupsi yang dengan Tersangka Satar Hakim mantan Kepala Desa (Kades) Usul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat jum’at (17/6/2017).

Sidang dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi ini kembali dihadiri oleh puluhan masyarakat desa Usul, dan bahkan dibawah pengawalan puluhan anggota Polres Inhu.

Menyikapi hal ini Ketua DPC Ormas Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Inhu Johansen Simanjuntak menyatakan bahwa hakim harus adil, jangan takut tekanan massa, tapi spirit pemberantasan korupsi harus diberikan karena pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa,

Hal ini disampaikan Johansen sehubungan dengan spontanitas puluhan warga Desa Usul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu yang mendatangi sidang gugatan praperadilan (Prapid) tersangka (TSK) Korupsi di PN Rengat.

Dirinya berkeyakinan kehadiran puluhan warga ke PN Rengat tersebut bukan bermaksud mengintervensi proses hukum Prapid melainkan sebagai wujud solidaritas sesama sekampung dan ingin menyaksikan proses peradilan.

Namun demikian, mantan Pejabat Eselon II Pemkab Inhu itu kembali bersaran agar hakim yang mengadili gugatan Prapid dari TSK Korupsi inisial SH yang merupakan mantan Kades Usul tidak pernah takut atau tertekan massa apa lagi intervensi.

Sebagaimana diketahui SH menjadi TSK pidana Korupsi oleh Penyidik Kejari Inhu bulan Mei 2017 lalu, karena SH selaku mantan Kepala Desa terbukti menjual lahan kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian LHK RI kepada puluhan pengusaha tambang batu andesit.

Akibatnya, lahan yang dijual dalam bentuk SKGR tersebut dirusak si pembeli lahan dan mengakibatkan kerugian negara (korupsi). (Man)

  • Bagikan