Pasangan Suami lstri Terlibat Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres lnhu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan pasangan suami yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB kemarin.

Mereka adalah Supratno alias Kolat (54) dan Yulvena Wahyu alias Yul (48) yang berstatus ASN disalah satu OPD di lnhu warga Jalan Azki Aris, Gang M. Isa, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat yang diduga turut serta dalam kasus narkoba tersebut.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
ke Satresnarkoba bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah kedua tersangka tersebut.

“Atas info tersebut Kasat Resnarkoba AKP  Jaliper L Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Satresnarkoba IPDA Donny Fitria untuk melakukan penyelidikan,” terang paur.

Kemudian diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkoba tersebut adalah Supratno alias Kolat, selanjutnya pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama isterinya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam penangkapa tersebut adalah 6 (enam) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 16,45 gram, 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis ekstacy sebanyak 14 butir warna hijau logo (S) bruto 6,19 gram.

“Selain itu juga diamankan 2 (dua) unit Handphone Nokia warna biru, 3 (tiga) pak plastik pembungkus, 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit ranmor R2 Honda Beat warna hitam BM 3691 VY, uang tunai Rp1,7 juta dan 1 (satu) buah dompet warna coklat,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan