Pengedar Narkoba di Batang Cenaku Diciduk Sat Narkoba Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort. (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada Jum’at (28/7/2017) Sekira pukul 14.00 Wib kembali mengamankan seorang pengedar Narkoba di Desa Bukit Lingkar DK IV Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH melalui Baur. Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendra sabtu (29/7/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangja TP Menyimpang, menguasai, memiliki, menyediakan Narkoba jenis Sabu-sabu.

Dijelaskannya, pada hari Jum’at (28/7/2017) Sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Bukit Lingkar DK IV Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap seorang tindak pidana melawan hukum menyimpan, menguasai, memiliki, dan menyediakan Narkotika yang diduga Jenis Shabu.

“Tersangkanya adalah G A N Alias G (35) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu,” katanya.

Bersama tersangka diamakan Barang Bukti (BB) 6 (Enam) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (Satu) Unit Hp Samsung Warna Hitam, 1 (Satu) Pak plastik Clip bening, 1 (Satu) Buah Kaca Pirek, 1 (Satu) Sendok Pipet, 1 (Satu) Helai jaket Jens warna Biru, Uang sebanyak 940 ribu rupiah.

“Adapun Berat Kotor (Bruto) Shabu 4.23 gram,” terangnya.

Penangkapan didasari dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan teransaksi/menjual Narkotika Jenis Shabu didaerah tersebut.

“Selanjutnya pada Jum’at (28/7/2017) Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan dan pemancingan terhadap terlapor, terlapor mengarahkan ke TKP tersebut di atas untuk menyediakan Narkotika Jenis Shabu,” paparnya.

Setelah Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh IPTU Apdan melihat terlapor muncul di TKP langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Saat itu didapatkan berupa 6 (Enam) paket Narkotika Jenis Shabu di dalam kantong Jaket depan yang di pakai oleh terlapor,”, ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah terlapor di Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu di temukan 1 (satu) buah timbangan Elektronok, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (Satu) buah sendok pipet, dan 1 (Satu) Pak plastik Clip Bening.

“Terlapor mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut di beli/dipesan dari yang bernama RZ di Pekan baru dengan pembelian di terima di tempat terlapor di Belilas Kecamatan Siberida Kabupaten Inhu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan terlapor hal ini telah berlangsung selama 6 (Enam) Bulan, selanjutnya pengembangan masih dilanjutkan, untuk terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan