Pengembangan Kasus, Polsek Siberida Kembali Amankan Seorang Tersangka Narkoba

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus dari penangkapan seorang tersangka narkoba jenis sabu di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida kembali menangkap seorang tersangka narkoba lainnya, Selasa (17/3/2020).
Tersangkanya adalah Deden Arif Darojat alias Deden (33) warga Desa Air Jernih, Rengat Barat, Kabupaten Inhu, yang ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Riki Sumatianto alias Riki yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan hal tersebut, pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB tim opsnal Polsek Seberida gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas.
Deden ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Petalabumi, Kecamatan Seberida seat sedang bersama istrinya dan beberapa orang lainnya dirumah tersebut, namun karena yang lainnya tidak terlibat dalam kasus tersebut maka dilepaskan kembali.
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan Riki (tersangka narkoba) bahwa dirinya mendapatkan yang diduga narkotika jenis sabu dari orang yang bernama Deden yang tinggal di Desa Petalabumi Kecamatan Seberida.
“Kemudian team opsnal gabungan resintel berangkat menuju rumah Deden dengan mengikut sertakan Riki, dan pada pukul 23.30 WIB team sampai dirumah kontrakan yang berada di Desa Petala Bumi tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggrebekan dan dapat diamankan tersangka deden serta 2 (Dua) org laki-laki kawannya serta 1 (Satu) org perempuan (lstrinya) yang berada didalam rumah tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah hingga di temukan 2 (Dua) bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu atau paket sedang yang dimasukkan didalam charger handphone yang berada  didapur,” papar Misran.
Kemudian tersangka Deden bersama  2 (Dua) org laki-laki (kawannya) serta 1 (Satu) orang perempuan yang difuga istrinya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna proses hukum.
“Karena 3 orang lainnya tidak terlibat dalam kasus tersebut maka dilepaskan kembali, selanjutnya tersangka Deden diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (man)
  • Bagikan