Peringatan Hari Bhakti Permasyarakatan Bukan Kegiatan Seremonial Belaka

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – 27 April 1964 – 27 April 2024 bukanlah perjalanan yang singkat, 60 tahun umur Permasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati, ini menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah – langkah kedepan dalam menghadapi dinamika pidana di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Yosana H Laoly dalam rangka peringatan hari Permasyarakatan ke-60 yang dibacakan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II b Rengat Julius Barus SE, MH pada upacara Sabtu (27/4/2024) di lapangan Rutan Rengat.

“Permasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian sub sistim peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi sampai pasca ajudikasi,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa, tanggal 27 April salah satu momen penting Permasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian di transformasi menjadi sistim permasyarakatan.

“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh Founding Father sampai saat ini Istiqomah kita kawal, untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman,” ungkapnya.

Pada konferensi Lembang 1964, Presiden RI Ir Soekarno berpesan bahwa permasyarakatan adalah Tools Nation Building dan Character Building yang mana bahwa makna sistim permasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Dijelaskannya, sistim permasyarakatan adalah sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditunjuk untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum.

“Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini,” ungkapnya.

Peringatan Hari Bhakti Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Permasyarakatan Pasti Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial belaka, tapi adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan.

“Selaras dengan arah dan tujuan Undang Undang Nomor : 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan dan Undang Undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tutupnya. (man)

 

  • Bagikan