Perseteruan Hendry Wijaya dan Managemen PT NHR di Inhu Berujung Laporan Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Perseteruan antara Hendry Wijaya mantan direktur dengan managemen PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT NHR (Nikmat Halona Reksa), kian meruncing dan berujung dengan laporan polisi.

Hal itu dipicu lantaran lahan atau tanah milik dirinya yang berlokasi di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)nRiau, dikuasai perusahaan yang dijadikan sebagai akses jalan menuju pabrik tersebut.

Hal itu sudah berlangsung selama belasan tahun, semenjak pabrik tersebut berdiri tanpa perhitungan dan ketentuan yang jelas. Atas hal itu, Hendry Wijaya merasa dirugikan dan melakukan pemblokiran.

“Klien saya (Hendry Wijaya – red) telah dirugikan atas hal ini, sehingga kami melakukan pemblokiran,” ujar Rico selaku kuasa hukum Hendry Wijaya dari kantor hukum Law Office R.H.F. Co, kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/12/2022).

Dikatakan Rico, pihaknya sudah dua kali melakukan pemblokiran. Pertama, dengan cara memasang portal dan menanam kelapa sawit di lokasi tersebut. Semua itu, dibongkar secara paksa oleh pihak perusahaan. 

“Atas hal itu, kami kembali melakukan pemblokiran dengan cara melakukan pemasangan plang larangan memasuki area tanpa seizin pemilik. Ada dua plang yang kita pasang yang berisi pengumuman bahwa tanah tersebut milik Hendry Wijaya, sesuai surat sporadik / SKGR yang dimiliki,” tutur Rico.

Akan tetapi, plang yang dipasang tersebut kembali dibongkar paksa oleh pihak PT NHR dengan menggunakan alat berat. Dan saat ini plang tersebut dititipkan mereka di Mapolsek Batang Gangsal pada, Kamis (29/12/2022).

Atas hal itu lanjut Rico, apa yang dilakukan pihak PT NHR tersebut, jelas sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, merupakan sebuah tindak pidana.

“Maka dari itu, kita kembali melaporkan hal tersebut ke Polda Riau, pasca pelaporan pertama atas pengrusakan bibit kepala sawit yang kita tanam, dan pengrusakan portal yang kita pasang,” jelas Rico.

Dari bukti-bukti yang kita miliki, sambung Rico, pada saat pembongkaran tersebut, disaksikan langsung oleh Manager PT NHR atas nama, Wiwit Wahyudi, bersama Security perusahaan.

“Dengan demikian, kita berharap kepada aparat penegak hukum, dapat menindak lanjuti laporan yang kita sampaikan sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” singkatnya.

Sementara itu, Manager PT NHR Wiwit Wahyudi, ketika dihubungi via selulernya terkait hal tersebut, tidak merespon konfirmasi wartawan.

Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian meminta agar hal ini dikonfirmasi kepada Humas Polres Inhu.

“Terkait hal itu, silahkan konfirmasi ke Humas Polres Inhu,” singkat Doni menjawab wartawan.

Sementara itu PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengaku masih belum menerima data dan laporan dari jajaran Polsek Batang Gansal. (man)

  • Bagikan