Polisi Bubarkan Massa Pengunjung Sidang di PN Rengat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membubarkan puluhan orang yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kamis (8/10/2020).

Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa hari ini ada jadwal sidang perdata terkait gugatan masyarakat terhadap PT. KAT (Kencana Amal Tani) Kecamatan Siberida.

“Masyarakat melalui LSM Korek (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) menggugat PT. KAT terkait 20 persen lahan plasma untuk masyarakat,” katanya.

Sidang ini dihadiri oleh puluhan masyarakat serta para pengurus LSM Korek, namun karena tidak memiliki izin dan dinilai melanggar protokol kesehatan polisi membubarkan mereka.

“Berdasarkan informasi yang saya dapat, masyarakat sudah meminta izin kepada pihak kepolisian terkait hal ini, namun karena saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19 izin tersebut tidak diberikan,” paparnya.

Namun masyarakat tetap datang dengan jumlah yang besar, karena ini melanggar protokol kesehatan akhirnya polisi membubarkan kerumunan massa ini, terangnya.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan pembubaran massa oleh jajaran polres Inhu di PN Rengat Jalan Lintas Timur Pematang Reba, singkatnya.

Berdasarkan informasi yang didapat awalnya massa cuma mau menghadiri sidang, namun kenyataan massa datang dengan membawa spanduk dan pengeras suara dan langsung orasi.

Karena Izin untuk melakukan demo dari kepolisian tidak ada maka akhirnya dibubarkan. (Man)

  • Bagikan