Polisi Selidiki Asal Usul Kayu Milik Toko Perabot Belilas

  • Bagikan

RIAIDETIL.COM,RENGAT – Menindaklanjuti adanya dugaan praktek Ilegal Logging (Ilog) yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Toko Perabot di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Komnas Waspan (Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara) Inhu minta agar masalah ini diusut tuntas.

“Kita minta kepada fihak penegak hukum baik dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Riau maupun fihak Kepolisian untuk mengusut tuntas asal usul kayu yang digunakan oleh Toko Perabot Belilas,” kata Ali Amsar Siregar Wakil Direktur (Wadir) Pidana Umum (Pidum) Komnas Waspan Inhu senin (8/1/2017).

Saat ini kayu tersebut disimpan di Gudang Toko milik Toko Perabot Belilas yang berada disamping SPBU, berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh Fihaknya jelas jika kayu yang digunakan oleh Toko Perabot Belilas ini adalah kayu Ilegal, sebab mereka tidak bisa menunjukan surat keterangan asal usul kayu.

Dirinya menduga jika kayu yang digunakan oIeh Toko Perabot Belilas ini adalah hasil dari fraktek ilegal logging yang sangat merugikan negara.

“Sudah jelas pemilik toko menyatakan bahwa mereka membeli kayu tersebut di Pekan Baru, dibawa ke Kabupaten Inhu tanpa Dokumen keabsahan dari kayu tersebut, kenapa penegak hukum tidak memprosesnya,” ujar Ali Amsar lagi.

Dirinya berharap, fihak penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih lagi terhadap pelaku ilog, sejauh ini kita mendengar bahwa masyarakat ditangkapi karena menebang kayu dihutan meskipun hanya untuk kayu bakar, tegasnya.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH ketika dimintai tanggapannya melalui WA menyatakan bahwa untuk saat ini fihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut untuk mencari alat buktinya. (Man)

  • Bagikan