Polsek Batang Cenaku Inhu Amankan Seorang Pembawa Narkoba Jenis Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mendapat Informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Iptu Januar Sitompul, SH.MH, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu di jembatan jalan Poros Desa Talang Mulya.

Untuk menindaklanjuti informasi, Kapolsek beserta Kanit Reskrim Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtimas dan anggota Reskrim Brigadir Riko langsung mendatangi lokasi, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (11/1/2021).

“SBG (40) seorang laki-laki warga Japura Kecamatan Lirik yang diamankan oleh petugas kedapatan membawa diduga narkoba jenis sabu,” sambungnya.

Dijelaskannya, kejadian penangkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Januari 2021, sesampai dilokasi informasi melihat satu orang sedang duduk di jembatan dengan menggunakan sepedah motornya.

“Langkah selanjutnya Tiem melakukan pemeriksaan serta menggeledah, alhasil ditemukan satu bungkus klip berisi sabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold,” terangnya.

Adapun barang bukti (BB) sabu tersebut dengan berat kotor ± 0,62 Gram ( Nol Koma Enam Dua Gram) dan pihak Polsek melakukan pengembangan serta mengintrogasi, ternyata sabu tersebut miliknya atas nama Subagio warga Japura.

“Kemudian BB dan pelaku dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Masih kata Misran, sebelumnya hasil introgasi awal pelaku Subagio mendapat sabu tersebut dari temannya yang tinggal di Japura. Setelah ia mendapat barang haram itu, dirinya langsung menuju ke Desa Talang Mulya, kecamatan Batang Cenaku.

“Sabu itu rencananya mau dijual lagi kepada orang lain, namun naas nya pihak Polsek sudah menangkap sebelum barang haram (Sabu) di jual,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram, (Nol koma enam dua Gram) , 1 (satu) bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi. (man)

  • Bagikan