Polsek Lirik Kabupaten Inhu Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Pada senin (5/3/2018) sekitar pukul 20.00 wib telah datang ke Polsek Lirik seorang perempuan melaporkan tentang terjadinya dugaan TP Pencabulan terhadap anak dibawah umur, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi selasa (6/3/2018).

“Pelakunya adalah DT (47) keryawan salah satu perusahaan warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa pada senin sekitar pukul 16.00 wib ketika ZR (4,2) pulang bermain dari rumah RR teman korban dan sekaligus tetangga korban ZR.

“Pelapor melihat anaknya membawa uang senilai Rp. 2 ribu, lalu pelapor (ibu korban) bertanya darimana uang tersebut didapat,” jelas Juraidi.

Korban menjawab dan bercerita bahwa DT (orangtua RR) telah meraba-raba bagian kemaluan korban, mendengar perlakuan yang tidak sepantasnya tersebut lalu ibu korban (pelapor) melapor ke Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut.

“Mendapat laporan tersebut fihak Polsek langsung mendatangi dan mengecek TKP, mencatat saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Rencananya akan dilakukan Visum terhadap korban dan serta akan berkordinasi dengan P2TP2A, tutupnya.
(Man)

  • Bagikan