Polsek Siberida Amankan Satu Orang Tersangka Sabu di Desa Buluh Rampai

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 22.30 WIB tim telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan, menjual diduga narkotika jenis sabu.
Riki Sumatianto alias Riki (31) warga Desa Buluh Rampai RT. 012 RW. 004 Kecamatan Seberida, diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu, Kamis (19/3/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya bahwa, pada Selasa (17/3/2020) anggota Polsek Siberida  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga  telah menyimpan, memiliki, atau menguasai diduga Narkotika jenis sabu-sabu mengarah Desa Buluh Rampai.
“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, yang bersangkutan  melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida, selanjutnya pelapor diperintahkan oleh Kapolsek untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya,” terang Misran.
Pada pukul 22.30 wib, pelapor dan rekan (Polri) lainya melakukan pengintaian di jalan poros Desa Buluh Rampai, tidak berapa lama kemudian pelapor dan rekan lainnya melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai.
“Selanjutnya pelapor bersama rekannya menyetopnya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 7 (Tujuh) paket kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang di masukkan didalam CDI sepeda motor, yang tergantung di sepeda motor terlapor,” paparnya.
Ketika diakukan interogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor bersama satu org rekannya diamankan berikut 1 (Satu) unt epeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa nomor registrasi, 2 (Dua) buah HP merk Nokia dan merk Advan dan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum.
“Namun karena satu orang temannya tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika tersebut akhirnya dilepaskan kembali,” jelas Paur. (man)
  • Bagikan