Security Halangai Tugas Wartawan Lakukan Peliputan di Areal PLTMG Tanah Merah

  • Bagikan
Security Halangai Tugas Wartawan Lakukan Peliputan di Areal PLTMG Tanah Merah

RIAUDETIL.COM,RENGAT – UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Namun sayangnya hal ini seringkali diabaikan oleh fihak-fihak tertentu, sebagaimana yang terjadi di Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang ada di Kongsi 4 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Seperti yang terjadi sabtu (29/7/2017) saat dilakukan Investigasi kelokasi tersebut terkait adanya pekerjaan yang belum di bayarkan oleh fihak PLTMG, Satpam (Satuan Pengamanan) yang ada dilokasi langsung mencegat wartawan dan tidak memprbolehkan masuk.

Akibatnya pengambilan dokumentasi terhadap item-item pekerjaan yang belum dibayar tersebut tidak berhasil diperoleh.

Ketika hal ini disampaikan kepada Rikiadi (Satpam) dirinya mengatakan bahwa ini adalah perintah dari atasannya di Jakarta yang bernama Kendo atau yang akrab disapa Ken.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan, wartawan dilarang masuk di lokasi PLTMG Tanah Merah ini,” ujarnya.

Sementara itu ketika dicoba menghubungi Pak Ken tersebut melalui kontak slulernya nomor 0812819909XX tidak mau mengangkat. (Man)

  • Bagikan