Sekretaris Komisi lV DPRD Inhu Kesal Masih Ada Sekolah Melakukan Pungutan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Menyikapi adanya pemberitaan terkait adanya berbagai pungutan di Sekolah- sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuat berang Sekretaris Komisi lV DPRD Inhu Marlius SPdi.

Saat dijumpai di Gedung DPRD Inhu senin (12/6/2017) beliau mengatakan bahwa apapun bentuknya yang namanya pungutan itu sudah tidak dibenarkan lagi.

“Negara sudah menjamin pendidikan bagi warga negara, hal itu terbukti dengan adanya anggaran yang mencapai 20% dari jumlah APBN,” kata Politisi Partai Gerindra ini.

Kalau masih ada sekolah yang masih melakukan pungutan kita himbau kepada orang tua dan wali murid untuk melapornya secara tertulis kepada Komisi lV DPRD Inhu yang membidangi masalh pendidikan.

“Ada 3 macam bentuk Pungutan yaitu Jumlah  ditetapkan, ditentukan batas waktunya serta diberi Sangsi jika tidak memabayar, maka hal ini dapat dilaporkan,” ujar Ketua Baleg DPRR Inhu yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Inhu ini.

Yang diperbolehkan itu Sumbangan yang bersifat suka rela dan tidak ditetapkan jumlahnya, tidak ditentukan batas waktunya serta tidak diberi sangsi jika tidak membayar.

“Komite sekolah harusnya mengerti mana yang dikatakan pungutan dan mana dikatakan sumbangan, dan jangan mengarahkan atau mendukung hal ini,” ujarnya.

Jika ini terjadi maka komite sekolah dapat dilaporkan bersama dengan pelaku, dan dengan adanya anggaran yang besar untuk pendidikan diharapkan hal ini tidak terjadi lagi, tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Inhu Miswanto SE mengatakan bahwa sepanjang pungutan tersebut di setujui oleh Komite Sekolah itu tidak ada masalah, namun sejauh ini sekolah seringkali mengambil keputusan tanpa melibatkan Komite Sekolah.

“Setiap sekolah menerima Dana BOS dari Pemerintah, namun dana ini sudah ada peruntukannya, sehingga dibutuhkan dana tambahan dengan cara iuran dari wali murid, namun pengambilan keputusannya harus melalui rapat komite degan wali murid,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan