Terlibat Narkoba, Dua Warga Batang Gansal Diamankan

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (2/3/2020) sekira pukul 17.30 WIB, di
Desa Seberida, Dusun Tali Kawat, Kecamatan Batang Gansal.
Mereka adalah Joni Efendi alias Apen (34) warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal dan Saprisnto alias Sap (25) warga Desa Seberida RT.06 RW. 02 Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps. Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidada narkoba jenis sabu, Kamis (5/3/2020).
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Senin (25/3/2020), yang mengatakan bahwa di daerah diambil sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria dan team untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Joni Efendi alias Apen dan Saprianto,” terangnya.
Pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 17.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadadap kedua tersangka bersama 2 (dua) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.
“Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit handphone Xiomi warna biru, 1 (satu) pack plastik pembungkus sabu, 1 (satu) unit ranmor r2 merk Suzui satria FU dan uang sebanyak Rp825 ribu,” pungkasnya. (man)
  • Bagikan