Tersangka Karlahut Diserahkan Kepada Kejari lnhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) telah melakukan tersangka dan barang bukti karlahut (kebakaran lahan dan hutan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu, rabu (9/10/2019).

Tersangkanya adalah PS alias Pujo (43) warga RT. 004 RW. 002 Dusun I Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paut Humas Polres lnhu Aipda Misran mengatakan bahwa program Kapolda Riau target 100 hari kerja, penanganan proses penyelidikan dan penyidikan karhutla yang di tangani dalam waktu 50 hari.

“Penekanan Kapolda target 100 hari kerja, penanganan Karhutla dalam proses lidik dan sidik yang ditangani, dalam waktu 50 hari wajib tahap 2,” ujarnya.

pada Rabu sekira pukul 14.53 WIB kemarin, penyidik Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan pengiriman Tersangka dan BB kepada JPU Andy Sunartejo SH.

“Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-11/VII /2019/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku, Tanggal 12 Juli 2019,” terangnya.

BC.3/58/X/2019/Reskrim tanggal 08 Oktober 2019 tentang tindak pidana setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara membakar yang dilakukan PS alias Pj dengan menggunakan korek api mancis yang terjadi Jumat (12/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

TKP nya Dusun II Desa Rawa Sekip, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

“Adapun BB yang disita dalam kejadian tersebut adalah 1 (satu) buah korek api mancis warna biru, 3 (tiga) batang kayu bekas bakaran, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah garpu, 1 (satu) buah ember bekas terbakar dan 2 (dua) batang besi bekas terbakar,” papar Misran. (Man)

  • Bagikan