Update Terakhir, ODP di lnhu Kembali Turun

  • Bagikan

 

RIAUDETIL COM, RENGAT – Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Jawalter S M.Pd jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) kembali turun.
Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Diskes) lnhu tanggal 15 April 2020 terdapat 0 PDP, 47 ODP dan 0 Kasus Terkonfirmasi, kata Jawalter, Kamis (16/4/2020) di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu.
“Pada Selasa (14/4/2020) terdapat sebanyak 48 ODP, terjadi penurunan sebanyak 1 orang pada Rabu (15/4/2020),” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, 11 ODP selesai pemantauan dan 2059 orang pelaku perjalanan (PP) hingga saat ini telah dilakukan rapid kepada 180 ODP dan seluruhnya dinyatakan negatif.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Bupati lnhu Nomor : 586/443/DINKES-P2P/lV/2020 tentang karantina mandiri bagi pelaku perjalanan dalam pencegahan penularan covid-19 ada hal-hal yang harus dilakukan boleh pelaku perjalanan selama karantina isolasi.
“Hal tersebut adalah menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya, dan tidak boleh melakukan aktifitas di luar rumah,” kata Jawalter.
Selanjutnya menjaga jarak lebih kurang 1 meter dengan orang lain, selalu menggunakan masker kain dan diganti selama 4 jam serta masker tersebut dicuci menggunakan sabun, cuci tangan pakai sabu di bawah air mengalir.
“Kemudian konsumsi makanan dengan gizi seimbang, upayakan ruangan terpisah dengan keluarga yang lain, hindari pemakaian bersama keperluan rumah tangga (alat-alat makan),” sambungnya.
Berikutnya jaga kebersihan di dalam rumah dengan menggunakan cairan desinfektan, hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika diperlukan.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan covid-19, Bupati lnhu juga telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran Nomor : 800/BKDP2D/lV2020/424 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan covid-19.
“Surat Edaran ini memuat larangan kepada PNS dan Non PNS serta keluarganya melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya,” terangnya.
Apabila dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian keluar daerah harus dengan izin pimpinan lnstansi (Kepala OPD), surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 April hingga 29 Mei 2020, tutup Jawalter. (Man)

  • Bagikan