Hitungan Jam, Pelaku Curanmor di Desa Bantar Berhasil Ditangkap 

  • Bagikan
Pelaku curanmor di Desa Bantar. (Fadhil/Riaudetil)

Kepulauan Meranti – Polisi Sektor (Polsek) Rangsang Barat Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Bantar. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, mengatakan bahwa pelaku berinisial AK alias A (21) ditangkap di kediamannya Desa Bantar, pada Minggu (05/05) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Roly Irvan. Senin (06/05/24) pagi.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (05/05) sekitar pukul 02.00 dini hari. Adik korban, M.Safaat, saat itu bangun dari tidur karena ingin buang air kecil. Dia melihat dua orang laki-laki berada di jalan samping rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Waktu itu, M. Safaat masih melihat sepeda motor milik kakaknya terparkir di depan rumah. Dan tidak berselang lama, ia pun masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan tidur.

Diselimuti rasa cemas, M. Safaat kembali keluar rumah untuk mengecek motor korban. Benar saja, sepeda motor merk BEAT dengan nopol BM 6981 NC telah hilang dibawa pelaku. Dia pun bergegas memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya Fitriyani dan ibunya Nafiah.

“Atas Kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resintel Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Pemda Desa Bantar.

Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Bripka Safrizal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Roly Irvan. Lalu Kapolsek memerintahkan Unit Resintel untuk melakukan penangkapan.

“Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kepada polisi, AK alias A mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyebut pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama temannya berinisial N alias D (DPO).

“Berdasarkan informasi dari terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju rumah N alias D untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri,” paparnya.

Atas pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merk BEAT dengan Nopol BM 6981 NC warna hitam kombinasi biru, 1 lembar STNK, 1 helai celana pendek warna coklat muda, dan 1 helai baju sweater warna hitam.

“Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku AK alias A juga merupakan DPO untuk kasus pencurian,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan