‘Wajib’ Hasil Reses Masuk APBD

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – 65 orang Anggota DPRD Riau dari delapan Daerah Pemilihan, Kamis (30/01/2020), menyampaikan Laporan Hasil Reses Masa Sidang I yaitu bulan September-Desember tahun 2019. Berharap aspirasi yang ditampung dari masyarakat ini dapat terakomodir di APBD 2021 mendatang dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran) anggota Dewan

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardiyanto saat dikonfirmasi perihal masih minimnya bahkan untuk tahun 2020 saja tidak ada hasil reses yang terealisasi di APBD Riau menyebutkan, masalah hasil reses anggota dewan ada aturan baku yang mengatur yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2014, kemudian Permendagri No 86 tahun 2017 dan Permendagri No 12 tahun 2018.

Sesuai aturan tersebut, berdasarkan Kaidah, dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) yang namanya Pokir anggota dewan yang didapat dari aspirasi masyarakat itu merupakan bagian yang terintegrasi dari RKPD itu sendiri.

“Jadi artinya kalau sudah terintegrasi, tidak dapat dipisahkan dari RKPD, maka wajib hukumnya masuk di APBD,” katanya.

Jadi menurut Dapil Bengkalis-Dumai-Meranti ini lagi, kalau Pokir ini tidak masuk dalam penyusunan APBD, maka secara Kaidah APBD itu sudah cacat hukum.

“Untuk itu kita himbau pada Pemprov, mumpung anggota dewannya masih baru dan Gubernur dan Wakil Gubernur juga masih baru, jadikan ini sebagai titik awal semangat baru dalam membangun Riau ke depan,” tambahnya.

Disampaikan juga, dalam Undang-Undang itukan sumber pembangunan itukan tidak hanya bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau saja. Tapi juga bersumber dari DPRD Riau.

“Memang tidak ada konsekuensi hukum dalam membatalkan RKPD itu seandainya Pokir dewan tidak masuk. Tapi ini kita bicara Kaidah dan Etika. Jadi ini terkait berbicara masalah sebuah proses yang ideal,” tambahnya. (MCR)

  • Bagikan