2 Tahun Tak Diterapkan, Dewan Pelalawan dan Disdik Segera Bahas Perda PDTA 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – Soal tak diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Diniyah Ta’miliyah Awaliyah (PDTA) yang dulunya disebut Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang telah disahkan pada tahun 2016 silam di Kabupaten Pelalawan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai syarat wajib masuk SMP menjadi perhatian serius sejumlah pihak.
Salah satunya dari anggota DPRD Pelalawan H. Abdullah, S.Pd politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan yang menyayangkan belum diterapkannya Perda PDTA yang salah satu poin pentingnya yakni ijazah PDTA/MDA menjadi syarat wajib dalam PPDB tingkat SMP.
” Perda itu tahun 2016,seharusnya 2 tahun belakangan 2017 dan 2018 lalu harus diterapkan. Ini penekanannya soal kebijakan. Perda PDTA sudah jelas dalam sejumlah poinnya dan salah satunya yakni ijazah PDTA/MDA sebagai syarat wajib untuk masuk SMP. Tentu Kita pertanyakan apa yang menjadi kendala hingga belum diterapkannya perda ini, ” ucap H. Abdullah kepada riaudetil.com,Kamis (1/2/2019).
Dikatakannya, Perda PDTA bertujuan untuk mengentaskan buta aksara Al – Quran dan pastinya untuk memperkenalkan dan mengajarkan peserta didik sejak dini tentang Islam.
” Saya pribadi sudah menghububgi Kadisdik Pelalawan untuk segera bersama Dewan membahas soal ini. Kita ingin tahun ajaran 2019 nanti ini harus diterapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Syafruddin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan  kepada riaudetil.com menyebutkan pihaknya akan segera membahas ini bersama dewan.
” Kita secara internal akan evaluasi dulu dan akan duduk satu meja bersama Dewan soal ini. Kita juga berharap Perda PDTA ini diterapkan,” tukasnya.  (ZoelGomes)
  • Bagikan