Dewan Warning Perusahaan di Pelalawan Bayar Upah Minimal Sesuai UMK dan Desak Pemprop Riau Tetapkan UNSP Sektor Pulp And Paper

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – H. Abdullah,S.Pd politisi PKS yang juga Ketua Komisi I DPRD Pelalawan
meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan yang mempekerjakan tenaga kerja untuk membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 yang telah ditetapkan Gubernur sejumlah Rp. 2.766.919,08,-.
” Perusahaan di Kabupaten Pelalawan sudah seharusnya menunaikan kewajiban. Jika tidak, maka akan dapat dikenakan sanksi pidana UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 yakni perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89
tentang upah minimum,” beber H. Abdullah.
Dikatakannya,bagi perusahaan yang tak merealisasikan kewajiban UMK nya yakni dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan atau denda Rp. 100 sampai Rp. 400 juta.
Begitu juga halnya dengan Upah Minimum Sektor Propinsi (UNSP),sambung H. Abdullah,dirinya
mendesak Pemerintah Propinsi Riau untuk menetapkan UNSP sektor pulp and paper di Riau yang masih menggunakan UMK.Mengingat unsp sektor perkebunan sudah digunakan dengan angka Rp. 3.039.717
” Hal ini sesuai dengan Permenakertrans nomor 7 tahun 2013 pasal 11 tentang UNSP.Sudah banyak masukan dan laporan masyarakat dan karyawan soal ini.Ada 2 perusahaan pulp and paper di Riau mempekerjakan puluhan ribu karyawan. Pemprop Riau harus peka,” tukasnya. (ZoelGomes)
  • Bagikan