Diskominfo Pelalawan Gelar Bimtek, Wabup Zardewan : ” Keterbukaan Informasi Publik Tak Boleh Menahan Data Atau Informasi Yang Layak Dikonsumsi Publik “

  • Bagikan

Pelalawan,  riaudetil. com – Drs.H.Zardewan,MM Wakil Bupati Pelalawan membuka Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan bertempat di aula Bappeda Pangkalan Kerinci, Kamis (03/5/2018)

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Propinsi Riau,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Fitra Propinsi Riau, Sekretaris Dinas Komunikasi,Informatika dan Statistik Propinsi Riau Lili Irianti, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan Farid Mukhtar,Para Kabid dilingkungan Diskominfo Pelalawan serta perwakilan peserta dari OPD,dan Kecamatan sebagai PPID Pembantu  se Kabupaten Pelalawan.

Wakil Bupati H.Zardewan membuka sambutannya mengatakan bahwa lahirnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di latarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara kesatuan republik indonesia.  Reformasi telah membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara yang ditandai adanya tata kelola kepemerintahan yang baik ( good government ) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas,transparansi dan partisipasi masyarakat. Ia menambahkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 ini dijelaskan bahwa badan publik harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ). Wadah ini dibentuk berfungsi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi sesuai dengan yang mereka perlukan.

Kegiatan bimbingan teknis yang ditaja oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan ini dihadiri oleh 40 orang peserta, berlangsung selama 2 hari dari tanggal 03 s/d 04 Mei 2018. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan ini menambahkan keterbukaan informasi publik beserta semua turunan perundang undangannya telah mengikat kita untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong layak dikosumsi publik, dan menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Dengan keterbukaan informasi masyarakat bisa mengontrol pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, namun demikian dirinya berpesan dalam memaknai keterbukaan informasi ini harus tetap menjunjung tinggi koridor hukum dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab jangan disalah artikan untuk kepentingan sepihak,pribadi maupun golongan. (rls/ryan/zoelgomes)

  • Bagikan