Gelar Workshop SNARS, RSUD BLUD Selasih Optimis Jadi Rumah Sakit Rujukan Regional Bintang 4 Atau 5

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – RSUD BLUD Selasih Pangkalan Kerinci dua hari lalu yakni 3 hingga 4 desember 2018 menggelar workshop SNARS (standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) edisi 1 dengan mendatangkan 3 narasumber dari KARS ( Komisi Akreditasi Rumah sakit) jakarta.
Ketua DPRD Pelalawan dalam sambutannya menyampaikan dukungan kepada RSUD BLUD Selasih sepenuhnya utk terus maju dan mampu menjadi rumah sakit yang terpercaya.
” Kita dukung sepenuhnya RSUD BLID Selasih dalam memenuhi standar rumah sakit nasional bahkan internasional.Ini tentunya berpengaruh kepada pelayanan yang prima bagi para pasien.Tentunya kedepan Kita berharap RSUD BLUD Selasih menjadi rumah sakit yang profesional dan berakreditasi utama bahkan paripurna yang dipercaya oleh masyarakat, ” paparnya.
Sementara itu, dr. Zul Anwar direktur RSUD BLUD Selasih dalam sambutannya menyebutkan NARS edisi 1 bertujuan menciptakan Rumah Sakit  sebagai pusat pelayanan yang mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pasien, serta menciptakan lingkungan  kerja yang sesuai standar dengan sistem manajemen yang tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Tahun depan masa berlaku akreditasi Rumah Sakit berakhir dikarenakan 3 tahun sekali dilakukan penilaian ulang akreditasi. Kita sekarang masih akreditasi dasar atau bintang 2.Sementara untuk menjadi Rumah Sakit rujukan regional paling tidak berakreditasi utama atau bintang 4 bahkan akreditasi paripurna bintang 5.Kita berharap dengan persiapan panjang untuk penilaian akreditasi ini Kita memenuhi standar SNARS. Kalau penilaiannya tinggi Kita bisa melompat dari dasar ke utama atau paripurna tanpa harus bertahap ke madya. Kita optimis ini bisa tercapai,” paparnya.
Ditambahkannya, RSUD BLUD Selasih telah dipersiapkan Kementerian Kesehatan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional Sumatra untuk kawasan Riau bersama RSUD Bangkinang,Dumai dan Benkalis. Untuk RSUD BLUD Selasih akan menjadi rujukan bagi Inhu, Inhil dan Siak.
” Syarat menjadi Rumah Sakit Rujukan regional paling tidak akreditaai utama atau bintang 4 bahkan akreditasi paripurna atau bintang 5.Kita optimis dengan dykungan dari seluruh pihak, Pemkab Pelalawan,Diskes dan lainnya Kita bisa menuju akreditasi Utama atau Paripurna dengan memenuhi SNARS,pelayanan terbaik, management yang baik, kinerja dan lain – lainnya, ” tukas Zul Anwar.
Menurutnya, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan. Untuk melaksanakan proses akreditasi rumah sakit, Kementerian  Kesehatan kemudian menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau disingkat dengan KARS. Pada awalnya standar akreditasi rumah sakit mulai ditetapkan pada tahun 1995. Seiring berjalannya pekembangan dalam dunia kesehatan, standar akreditasi rumah sakit kemudian diperbaharui  menjadi standar akreditasi versi 2012 yang disusun dan ditetapkan pada tahun 2012.
Dengan melihat pola tuntutan pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat dan potensi pengembangan standar akreditasi yang diberlakukan untuk nasional, maka pada akhir tahun 2017 KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai  Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1.SNARS merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia.

Adapun kajian seluruh bab yang tertuang dalam SNARS 2018 edisi 1 adalah sebagai berikut:

  1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
  2. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
  3. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
  4. Asesmen Pasien (AP)
  5. Pelayanan Asuhan Pasien ( PAP)
  6. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
  7. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
  8. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
  9. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
  10. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  11. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
  12. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
  13. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF)
  14. Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM)
  15. Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan keskitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri)
  16. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

Seluruh bab yang tertuang dalam SNAR 2018 edisi 1 merupakan rincinan dari pengelompokan fungsi-fungsi standar akreditasi yang terdiri dari:

  1. Standar keselamatan pasien
  2. Standar pelayanan berfokus pasien
  3. Standar manajemen rumah sakit
  4. Program nasional, dan
  5. Integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit. (ZoelGomes)
  • Bagikan