KPU Pelalawan Minta Warga Pantau 412 Caleg, Soal Honorer PKPU No 20 Tahun 2018 Jadi Dasar

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Pelalawan meminta masyarakat agar memantau 412 caleg yang telah diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS)  anggita DPRD Pelalawan pemilu 2019.

Demikian disampaikan Ketua KPU Pelalawan Asmadi kepada riaudetil. com,  Senin (13/8/2018).Menurutnya, awalnya total bacaleg berjumlah 445 orang, namun 33 bacaleg tidak memenuhi syarat sehingga hanya 412 bacaleg saja yang mask dalam DCS  dengan keterwakilan perempuan 38,11 persen (157 orang perempuan) untuk bertarung memperebutkan 35 Kursi DPRD Pelalawan.

” Jadi hingga sampai tanggal 22 Agustus 2018 mendatang, masyarakat diharapkan melakukan pemantauan. Jika ada tanggapan berupa masukan dan laporan terkait bacaleg untuk segera melaporkan ke KPU Pelalawan. Contohnya jika masyarakat melaporkan adanya pemalsuan dokumen atau dokumen bacaleg diragukan dan masalah lainnya atau kepala desa yang belum teridentifikasi segera laporkan ke KPU Pelalawan untuk ditindaklanjuti sebelum memesuki tahapan Daftar Calon Tetap DCT,” ucapnya.

Disinggung soal tenaga honorer yang mencaleg, Asmasi menyampaikan bahwa KPU Pelalawan berpegang kepada PKPU nomor 20 tahun 2018 bahwa yang dimaksud yakni direksi, direktur,badan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

” Badan lainnya menurut Kami bukan termasuk tenaga honor. Itu wewenang Pemkab Pelalawan jika honorer diminta mengundurkan diri dan bukan wewenang Kita.  Kalau Kita honorer tak masalah ikut nyaleg, ” tegasnya.

Ditambahkannya,  sebanyak 412 caleg dari kabupaten Pelalawan yang masuk dcs sudah diumumkan di beberapa media massa cetak dan media online. ” Kita menunggu tanggapan,masukan dan laporan masyarakat terhadap 412 caleg yang nasuk di DCS untuk segera ditindaklanjuti aebelum memasuki tahapan DCT, ” tukasnya.  (ZoelGomes)

  • Bagikan