MUI Pelalawan Layangkan Surat ke Bupati Minta Tunda Imunisasi MR Sampai Kejelasan Status Halal

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan, hari ini Kamis (2/8/2018) resmi melayangkan surat permohonan penundaan sementara pemberian vaksin MR sampai kejelasan status halal dan suci kepada Bupati Pelalawan HM. Harris.

Hal ini dibenarkan langsung oleh H. Iswadi M. Yazid, Lc. MA Ketua MUI Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil. com, Kamis (2/8/2018).Menurutnya, menyikapi kondisi terkini terkait program pemerintah untuk mewujudkan eleminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella sehingga ditempuh dengan strategi pemberian imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun oleh dinas terkait serta adanya permintaan pendapat dari lapisan masyarakatterkais status imunisasi vaksin MR yang menimbulkan keragu – raguan,makanya MUI Kabupaten Pelalawan melayangkan surat permohonan dan permintaan penundaan pemberian vaksin MR.

Dikatakan H. Iswadi, seperti dalam surat yang dilayangkan ke Bupati, MUI Pelalawan menyampaikan sesuai dengan surat Dewan Pimpinan MUI Pusat nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 tertanggal 12 dzuqaedah 1439 H bertepatan 25 juli 2018 perihal vaksin MR yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI yang menyatakan pada butir 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada pokok surat yang menegaskan bahwa MUI tidak benar menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan.

Ditambahkannya, terkait dengan fatwa MUI nomor 04 tahun 2016 tentang imunisasi pada dasarnya imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) guna mencegah terjadinya penyakit tertentu dan menjadi point dalam fatwa tersebut bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

” Berdasarkan pertimbangan tersebut maka MUI Pelalawan meminta kepada Bupati Pelalawan bapak HM. Harris agar menunda sementara pemberian vaksin MR terutama bagi umat Islam samapai kehelasan status vaksin MR halal atau suci,” ucapnya.

Ditanyakan bila pihak terkait tidak melakukan penundaan dan masih melakukan pemberian vaksin MR, H. Iswadi menyebutkan bahwa sebaiknya ditunda namun jika tetap melakukannya jangan ada unsur paksaan namun hanya bersifat anjuran. ” Bagi orang tua atau wali murid yang tidak bersedia sampai jelas status halalnya maka jangan dipaksa, itu yang kami pesan, ” tukasnya.(ZoelGomes)

  • Bagikan