Pemberian Vaksin MR di Pelalawan Masih 11 Persen, Ditunda Hingga 10 Agustus Kadiskes Tetap Optimis

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Pasca Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunda sementara pelaksanaan imunisasi Measless Rubella (MR) hingga 10 Agustus 2018 sebagai respon surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan nomor : 02/MUI – KP /VII/ 2018 tanggal 2 agustus  2018 perihal permohonan penundaan pemberian vaksin, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes)  Pelalawan dr. Endid R Pratiknyo tetap optimis pemberian vaksin akan mencapai target.

” Sejak pencanangan kampanye imunisasi campak dan rubella atau measless rubella di Kabupaten Pelalawan pada Rabu 1 Agustus hingga 3 agustus lalu pemberian vaksin masih mencapai 11 persen. Saat ini pemberian vaksin ditunda hingga 10 Agustus sesuai dengan kesepakatan oleh Pemkab Pelalawan pada tanggal 3 agustus lalu.Informasinya dalam waktu dekat juga ada fatwa MUI terkait status kehalalan vaksin, ” papar Kadiskes

Namun demikian, sambung kadiskes, untuk diingat hasil kesepakatan Pemkab Pelalawan bahwa semua pihak sepakat mendukung kegiatan imunisasi MR bagi anak anak usia 9 bulan sampai dengan kurang 15 tahun mengingat dampak kecacatan bawaan yang disebabkan rubella.Selanjutnya,semua pihak sepakat bahwa vaksin yang digunakan belum memiliki sertifikasi halal dari LP POM MUI Pusat dan tidak berarti produk tersebut haram, karena produk yang sama juga digunakan dinegara lain termasuk negara Islam.

Namun memperhatikan perkembangan ditengah tengah masyarakat, maka diambil kesepakatan :

1.Menunda sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi MR sampai adanya fatwa/ keputusan/kebijakan dari MUI pusat berkaitan hal tersebut

2.Jika sampai dengan tanggal 10 agustus belum ada fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI, maka pemberian imunisasi vaksin MR dilanjutkan, dengan memberikan pilihan bagi masyarakat yang menolak dengan menandatangani surat pernyataan.

3.Semua pihak terkait berkewajiban mensosialisasikan apapun fatwa/keputusan/kebijakan MUI ditengah masyarakat.

” Kita tetap optimis target 95 persen pemberian vaksin MR hingga akhir september 2018 mendatang kepada anak sekolah dan non sekolah akan tercapai. Kita berharap program nasional ini dapat berjalan lancar dan baik di kabupaten Pelalawan, ” tukasnya.

Dilanjutkannya, Imunisasi Measles (campak) Rubella (MR) diberikan kepada anak untuk melindunginya dari penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan.

Measles dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan bahkan kematian.

Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Kecacatan tersebut dikenal sebagai Sindroma Rubella Kongenital yang di antaranya meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. Tidak ada pengobatan untuk penyakit MR, namun dapat dicegah dengan Imunisasi MR.

Imunisasi MR merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Setiap anak memiliki hak untuk mendaptkan imunisasi yang lengkap. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak.

” Apabila orang tua memberikan imunisasi bagi anaknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain juga akan merasakan manfaatnya,” tutupnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan